BeritaPemkab Raja Ampat, Tambrauw dan Sorsel Diminta Menyusun Perkada Tentang PBJ

Pemkab Raja Ampat, Tambrauw dan Sorsel Diminta Menyusun Perkada Tentang PBJ

SORONG, SUARAPAPUA.com— Tiga kabupaten di Papua Barat, yaitu Kabupaten Raja Ampat, Tambrauw, dan Kabupaten Sorong Selatan belum mempunyai peraturan kepala daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pelatihan desa anti korupsi bagi tiga wilayah pemerintahan tersebut.

Sejumlah kepala dinas dan kepala kampung serta masyarakat kampung mengakui bahwa mereka belum mempunyai Perkada sebagai payung hukum dalam melakukan PBJ di masing-masing kampung dan kabupaten secara umum.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Emil Baru, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat  Kampung (Kabid PMK) Kabupaten Tambrauw.

Baca Juga:  Freeport Raih Tamasya Award 2024 Atas Komitmen Terhadap Pendidikan Berkualitas di Papua

Dikatakan, Kabupaten Tambrauw belum mempunyai Perkada sehingga sejak tahun 2015 hingga 2022 ini, masyarakat langsung melakukan pembelanjaan di toko dan menggunakan jasa sesuai mekanisme setiap kepala kampung atau masyarakat kampung.

“Berdasarkan pengalaman 2015-2022, belum ada Perkada tentang PBJ. Selama ini kepala kampung melakukan belanja langsung di toko bersangkutan tentang kebutuhan yang dibutuhkan. Setelah itu, kepala kampung memberikan nota kepada pendamping untuk melakukan pelaporan. Mestinya, belanja harus dilakukan sesuai dengan Perkada,” tukasnya.

Namun katanya, melalui kegiatan yang dilaksanakan sejak 30 Juni 2022 ini, pihaknya akan melakukan upaya tindak lanjut, sehingga di tahun 2023 sudah ada Perkada tentang pengadaan barang dan jasa. Termasuk Perkada tentang kewenangan kampung.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Papua Selatan Serahkan Aspirasi Penolakan PSN Kepada Komisi II DPD RI

“Hal tersebut akan diupayakan antar BPMK dan OPD terkait,” jelas Emi.

Dampak belum adanya pemberlakuan Perkada ini juga terbukti di Kabupaten Raja Ampat dan Sorong Selatan.

Di mana masyarakat hendak berbelanja ke toko dan pihak toko mengetahui bahwa para kepala kampung telah menerima dana kampung, maka biaya barang di toko secara tiba-tiba dinaikan.

“Sedangkan di Tambrauw para supir ketika tahu dana kampung cair, harga trayek Tambrauw Sorong tiba-tiba dinaikan. Oleh sebab itu, anak muda desa dari Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat minta pemerintah setempat segera buat Perkada sehingga ada penertiban di dalam melakukan belanja barang dan jasa untuk pembangunan dan pengembangan SDM di setiap kampung,” tukas Obaja Saflese.

Baca Juga:  Gedung Gereja Baru GKI Harapan Abepura Diresmikan

Ia mendesak pemerintah agar menyusun Peraturan Daerah (Perada) dan Peraturan Kepala daerah (Perkada) tentang PBJ, agar setiap kepala kampung atau pun masyarakat mempunyai landasan hukum guna menata pembangunan di kampung masing-masing.

 

Pewarta: Maria Baru
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.