SORONG, SUARAPAPUA.com— Agustinus Kambuaya, Anggota DPRPB dari Fraksi Otsus dari Wilayah Kabupaten Maybrat meminta Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menghormati dan mewujudkan Otsus dalam penunjukan Penjabat (PJ) Bupati Maybrat.
Hal tersebut disampaikan Agustinus pada, Senin (22/8/2022) berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat periode 2017-2022.
Menurut Agus sapaan akrabnya bahwa untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Maybrat perlu ditunjuk penjabat bupati, maka usulan penjabat bupati dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, sesuai dengan ketentuan dasar hukum yang mengatur mengenai penunjukan penjabat terdapat dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada No. 8 Tahun 2015, UU No.10 Tahun 2016, dan UU No. 6 Tahun 2020.
Ia pun menjelaskan bahwa prosedur, dan mekanisme tata cara pengusulan, serta prosedur kepangkatan dan golongan tercantum di dalamnya. Dalam hal penunjukan penjabat kepala daerah provinsi PB, khususnya Kabupaten Maybrat Presiden melalui Mendagri harus merujuk juga ke dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 dari hasil perubahan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, dimana diamanatkan dalam PP 106 tentang kewenangan khusus, khususnya dalam pasal 27, pasal, 28, pasal 29 dan 30.
“Tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya manajemen ASN wajib mengutamakan orang asli papua (OAP). OAP adalah prioritas yang diamanatkan dalam rangka menjawab latar belakang lahirnya Otsus, yaitu semangat afirmasi, proteksi dan pemberdayaan kepada OAP dalam segala bidang, termasuk ASN,” jelasnya.
Karena menurutnya, satu-satunya jaminan hidup OAP dalam sistem pemerintahan dan semua aspek kehidupan di dalam negara ini ada dalam UU Otsus sebagai titik kompromi politik hukum antara Jakarta dan Papua.
Oleh sebab itu dalam konteks penunjukan penjabat Bupati Maybrat yang diwacanakan akan dijabat oleh pejabat dari Non Papua. Maka ia nilai sesunguhnya hal tersebut tidak sejalan dengan semangat UU Otsus yang baru saja diundangkan dalam lembaran negara Republik Indonesian.
Oleh sebabnya ia tegas meminta kepada Mendagri agar mengedepankan UU Otsus sebagai bentuk penghargaan dan menghormati kedudukan dari UU Otsus sebagai instrumen kebijakan bagi Papua.
“Melalui pemerintah daerah Kabupaten Maybrat telah mengusulkan tiga nama, yaitu Dr. Naomy Netty Howay, Markus Jitmau, Ferdinandus Taa. Sementara melalui Pemerintah Propinsi Papua Barat telah mengusulkan putra asli Papua Dr.Origenes Ijie, Jhony Way, dan Oktovianus Mayor. Mereka diusulkan ke Kemendagri karena dinilai layak dan memenuhi syarat.”
“Usulan ini dalam rangka semangat UU Otsus yang baru saja diundangkan untuk 20 tahun mendatang. Mestinya Persiden Jokowi melalui Mendagri menghormati asas lex specialis derogat legi generalis tersebut. Tidak ada alasan teknis termasuk alasan potensi konflik dan lainnya sehingga menunjuk PJ yang bukan berasal dari non Papua. Jikalau putra putri Maybrat tersebut tidak sesuai prosedur, maka masih banyak putra -putri Papua lainnya yang bisa mengisi kekosongan ini. Kepada yang terhormat Bapak Presiden dan Mendagri, mari memulihkan dan wujudnyatakan UU Otsus yang baru saja disahkan. Mari buktikan kepercayaan masyarakat Papua bahwa ada masa depan orang Papua dalam Otsus itu,” tukasnya.
Musell Safkaur, salah satu tokoh muda Maybrat menyatakan hal serupa bahwa Jakarta sedang menunjukkan bahwa kualitasnya sejalan dengan kepentingannya, yaitu memastikan fondasi yang baik bagi kepentingan oligarki.
Ia melihat usulan Mendagri yang menunjuk Dr. Bernad Rondonuwu sebagai penjabat Bupati Maybrat karena merupakan orang terdekat dan orang kepercayaan Mendagri Tito Karnavian yang dikirimkan untuk mengamankan kepentingan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Maybrat. Termasuk memuluskan kepentingan kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah kepala burung Cenderawasih Papua.
“Di Maybrat tidak ada kepentingan lain yang lebih mendesak, kecuali memastikan matinya gerakan kemerdekaan Papua dan memastikan sumber-sumber kekayaan alam yang siap dieksploitasi. 78 Ha lahan tambang semen di Mare, kayu di Aifat Timur, potensi kandungan Nikel di wilayah Ayamaru Selatan. Oleh sebab itu, Jakarta sedang mendatangkan orangnya untuk mengamankan kepentingannya,” pungkas Musell.
Pewarta: Maria Baru
Editor: Elisa Sekenyap