JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyatakan agar Pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mematuhi protokol hukum humaniter internasional dalam perang.
“Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengeluarkan seruan mendesak yang merupakan peringatan kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat progresif Indonesia. Kepada pihak militer dan polisi Indonesia untuk tidak menduduki bangunan atau fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pusat pelayanan kesehatan, rumah warga dan gedung ibadah serta fasilitas umum lainnya,” tegas Sebby Sambom, Jubir TPNPB, Minggu (13/11/2022).
Sebby menyatakan apabila TPNPB mendapati informasi adanya aktivitas aparat militer dan polisi menduduki wilayah dan tempat yang diduduki maka pihaknya akan tindak tegas dan akan dilakukan eksekusi tempat.
Seruan ini katanya merupakan peringatan bagi aparat militer dan pihak polisi Indonesia.
“Kami dari Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (Komnas TPNPB) keluarkan peringatan ini guna menjadi perhatian oleh pemerintah Indonesia dan aparatnya.”
Ia menyatakan apa yang dilakukan pihaknya merupakan tindakan yang sesuai dengan fungsi hukum humaniter internasional dalam perang. Katanya, dalam hukum humaniter peringatan ini dibenarkan.
Kepada masyarakat Indonesia yang merupakan warga imigran di Papua untuk tidak mengindahkan peringatan yang dikeluarkan TPNPB. “Papua sekarang ini dalam zona perang,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua semakin memburuk dengan segala bentuk kejahatan kolektif militer dan polisi Indonesai.
Pihaknya lalu mendesak Presiden Jokowi untuk bersedia melakukan perundingan dengan TPNPB dan semua organisasi perjuangan Papua merdeka duduk di meja perundingan guna melakukan perundingan di bawah mediasi badan internasional, seperti PBB di negara netral.
REDAKSI