BeritaRakyat Papua di Wamena Tolak Penyelesaian HAM Berat Jalur Non-Yudisial Versi RI

Rakyat Papua di Wamena Tolak Penyelesaian HAM Berat Jalur Non-Yudisial Versi RI

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui jalur non-yudisial versi Indonesia di Tanah Papua mendapat sorotan publik dari seluruh elemen rakyat Laapago di Papua.

Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem saat pertemuan yang digelar di Wamena itu menyatakan bahwa di Papua biasanya terjadi pelanggaran HAM dan juga pelanggaran hukum. Kedua bagian ini yang pemerintah Indonesia harus pelajari.

“Yang namanya pelanggaran hukum berarti TPNPB membunuh warga sipil dengan segala macam alat, itu baru namanya pelanggaran hukum, bukan pelanggaran HAM. Jadi jika kita lihat nilai kemanusiaannya itu sama,” katanya.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Pelanggaran HAM di Papua terjadi sebagai akibat dari akumulasi kekerasan NKRI terhadap rakyat bangsa Papua yang menuntut hak politik kemerdekaannya. Telah terbukti selama 61 tahun, bahwasanya NKRI tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan status politik bangsa Papua. Justru memaksakan paket politik Otsus dan pemekaran sebagai ‘win-win solution‘.

Dia menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan TPNPB-OPM terhadap warga sipil bukan pelanggaran HAM. Sebab menurut Hesegem, “ada pelanggaran hukum dan HAM yang harus dibedakan oleh pemerintah Indonesia.”

“Kalau anggota TNI dan Polri menemukan orang dan diduga anggota TPNPB berarti langsung tembak. Jadi jangan mau lakukan penyelidikan dan akhirnya tunda semua. Kalau penyelidikan itu sulit untuk hilang, hanya kalau ada barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Sementara itu, sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Laapago, Engelbert Sorabut mengatakan, kurang lebih 59 tahun, bangsa Papua bersama Indonesia sudah terjadi berbagai masalah yang telah dialami.

“Ibaratnya penyakit kronis yang bernanah dan sulit disembuhkan. Kami masyarakat adat menilai bahwa kegiatan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai kasus di Papua merupakan narasi yang sangat merendahkan masalah atau kasus tersebut sebagai hal biasa,” jujurnya.

Dia menambahkan, hasil penyelesaian dari berbagai kasus di Tanah Papua tidak pernah memberikan dampak positif kepada keluarga korban.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan rakyat Papua di Jayawijaya sebagai berikut:

Pertama, menolak penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah Papua melalui jalur non-yudisial.

Kedua, mendesak pemerintah Indonesia segera memberikan izin masuk Komisioner Tinggi HAM PBB ke Papua, untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM Berat.

Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia membuka akses bagi jurnalis internasional ke Tanah Papua.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam dan tim investigasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu telah dan sedang mendorong penyelesaian pelanggaran HAM.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Yance Agapa

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.