SENTANI, SUARAPAPUA.com — Ondofolo Kampung Ifale, Jhon Suebu menegaskan dirinya tidak pernah terlibat untuk mengizinkan orang masuk menempati rumah di perumahan bantuan untuk korban banjir bandang di Sentani yang dibangun Yayasan Buddha Suci.
Pernyataan ini ia sampaikan ketika dijumpai suarapapua.com di kediamannya pada Kamis (17/11/20220 di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
“Saya tidak pernah terlibat dalam urusan untuk memberikan rumah kepada orang masuk dan menempati rumah di perumahan yang dibangun pemerintah untuk korban bencana banjir bandang yang terjadi pada Maret 2019 lalu. Kalau ada yang bilang Ondo yang suruh, itu tipu saja! Sama sekali saya tidak terlibat,” tegas Suebu.
Jhon mengungkapkan, tanah yang digunakan untuk bagun perumahan itu bermasalah. Karena itu ia sebagai ondofolo tidak mau melibatkan dirinya.
“Tanah yang dibagun perumahan Buddha Suci itu bermasalah. Tanah sudah bermasalah begitu baru saya mau terlibat kasih-kasih rumah untuk apa?,” tanya Jhon.
Da berharap agar jangan lagi ada orang-orang yang mau meguntung diri dengan menyebut nama Ondofolo.
“Jangan bilang-bilang kalau Ondo yang suru tempati dan segala macam. Soal yang urus rumah itu ada koordinator yang urus, bukan Ondofo yang urus,” katanya.
Sementara itu, ketua RT Kemiri 02 RW 07 Hinekombe Sentani, Lister Gaad Suebu juga mengatakan, ketika ia melakukan pengontrolan terhadap warga di perumahan sering ia temukan warga yang mengaku masuk menempati perumahan tersebut karena dibantu Ondo.
“Jadi pas tanya ke mereka siapa yang suruh isi (tempati) rumah, masyakarat ini bilang kalau Ondo yang suruh atau kita sudah izin ke Ondo. Nah bahasa ini juga kadang melemahkan kita sebagai RT. Apa lagi saya RT ini masih adiknya Ondo juga. Ya kami harap jangan pakai nama Ondo langsung saja sebut siapa yang jual atau siapa yang suruh isi, kami tahu rumah itu siapa yang ambil,” katanya.
SK Kepemilikan Rumah yang akan Menentukan
Ketua RT 01 Kemiri Aser Suebu mengatakan, pemerintah dalam hal ini dinas BPBD harus berikan surat surat kuasa SK atau bukti kepemilikan rumah bantuan Buddha Suci di Kemiri.
“Surat kepemilikan atau surat SK itu yang akan menentukan dari 70 kepala keluarga yang di Kemiri ibi dapat rumah di mana-mana dan SK ini juga yang jadi bukti bahwa dia berhak miliki rumah itu, kalau tidak ada SK sama saja merek yang ada di perumahan itu semua numpang,” kata Aser di setani Kamis (17/11/2022)
Aser berharap agar sebelum berakhir jabatan Bupati, SK itu harus sudah diserahkan.
“Sebelum masa jabatan Bupati berakhir harus sudah di berikan dan di dalam SK sudah tercatat korban-korban punya nama dan hak kepemilikan rumah, belum ada SK jadi dinas mau usir atau mau buat saja itu bisa,” jelasnya.
Dia berharap agar perumahan itu diberikan sesuai dengan nama yang terdaftar sebagai penerima rumah bantuan dan sesuai dengan SK.
“Ada 300 rumah di Kemiri bantuan Buddha Suci, dan 70 kepala keluarga itu sudah ada nama jadi jangan lagi berikan SK yang tidak sesuai dengan data korban dibawah, jangan persulit atau Huat korban tambah menderita,” ujarnya.
Lister Gaad Suebu mengatakan, surat itu dasar kepemilikan yang kuat.
“Kalau tidak ada sama saja kami tinggal itu numpang, harus ada surat itu nanti surat itu yang membersihkan semua penghuni yang bukan korban di perumahan itu,” ucapnya.
Pewarta: Yance Wenda
Editor: Arnold Belau