Tanah PapuaBomberaiHindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah...

Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Jaringan Damai Papua (JDP) mendesak Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo (Jokowi) untuk harus segera mengambil kebijakan negara dan keputusan politik untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai amanat pasal 5 dan pasal 7 ayat (3) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tugas tempur nya di Tanah Papua.

Pernyataan itu disampaikan Yan Christian Warinussy, Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP) menanggapi situasi tanah Papua terkait konflik antara TPNPB OPM dan TNI-Polri yang semakin masif di Tanah Papua.

Kata Yan, desakan ini disampaikan JDP demi menghindari terus menerus jatuhnya korban sia-sia dari personil TNI dalam tugasnya yang masih bersifat abu-abu dan cenderung tidak jelas dalam operasi keamanan di Tanah Papua pada wilayah pegunungan dan Tanah Papua bagian tengah dan sekitarnya.

“Karena diperlukannya kebijakan negara dan atau keputusan politik, maka tentu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya dapat mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari amanat pasal 5 dan pasal 7 ayat (3) UU TNI tersebut,” kata Yan dalam pernyataannya kepada suarapapua.com, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Dikatakan, JDP ingin mengatakan bahwa keberadaan dasar hukum yang kuat dan jelas akan sangat menolong bagi langkah penyelesaian konflik sosial politik di Tanah Papua.

Dengan demikian katanya perumusan rancangan  (design) pengamanan di Tanah Papua dapat dilakukan oleh Polri dan TNI serta melibatkan pemerintah daerah pada ke-6 Provinsi di Tanah Papua.

“Para gubernur selaku kepala pemerintahan daerah mesti terlibat dalam merancang langkah keamanan domestik bersama, termasuk mengusulkan mekanisme dan prosedurnya.”

“Tidak bisa para gubernur di Tanah Papua hanya berpandangan bahwa soal keamanan regional di Tanah Papua adalah porsi tanggung jawab TNI dan Polri semata.”

Sebagaimana yang diyakini JDP bahwa jika langkah awal di antara elemen negara ini dapat dijalankan secara baik dan bertanggung jawab, maka semakin terbuka peluang bagi negara dan daerah untuk mulai mendorong tawaran penyelesaian yang damai dan bermartabat dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) maupun United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

“Format ini menurut saya sebagai Juru Bicara (Jubir) JDP sedapat mungkin bisa dimulai pula ada tingkat Jakarta, dengan Presiden segera menunjuk utusan khususnya bagi penyelesaian konflik di Tanah Papua,” harapnya.

Di mana katanya, orang kepercayaan RI-1 tersebut selanjutnya harus memiliki kedudukan khusus, langsung dan tanpa hambatan serta dapat dipercaya Presiden Jokowi untuk memulai upaya damai demi terselesaikannya konflik sosial politik di Tanah Papua dalam kurun waktu 4 bulan ke depan.

Oleh sebab itu JDP berharap kepada Presiden Jokowi mampu meninggalkan warisan Papua Tanah Damai sepeninggal pemerintahannya berakhir sebelum akhir tahun 2024 ini.

JDP Turut berduka atas gugurnya anggota TNI
Jaringan Damai Papua menyampaikan turut berbelasungkawa atas gugurnya seorang prajurit TNI dan salah satu putra terbaik Indonesia akibat penembakan yang diduga dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XIII Kegepanipo Paniai, Rabu (10/4/2024) sekitar pukul 17:00 wit di Kampung Kopamoti, DistrikEjadide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

Korban adalah Letda Infantri Otto Sugalrey, Danramil 1703-03/Komopa.

“JDP sangat menyesalkan masih digunakannya pendekatan konflik bersenjata yang senantiasa membawa korban,” tutur Yan Warinussy.

Katanya, JDP sangat yakin bahwa akan terjadi operasi militer yang dilakukan oleh Aparat Keamanan Negara, yaitu TNI dan Polri. Oleh sebab itu JDP menyerukan agar sasaran operasi keamanan oleh TNI dan Polri bahkan TPNPB sekalipun, seyogyanya tidak menempatkan warga sipil sebagai sasaran yang ada akhirnya memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia (human right violance) berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity) sebagai dimaksud dalam Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

“JDP senantiasa mendorong negara agar mau menyelesaikan konflik bersenjata di Tanah Papua yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun ini melalui dialog atau perundingan damai,” pungkasnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.