JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sebby Sambom, Jubir TPNPB mengaku bahwa dirinya bukan orang yang melakukan kasus kriminal internasional atau international crime. Oleh sebab itu Komandan Korem (Dandrem) Brigjen TNI Juinta Sembiring tidak bisa meminta pihak Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan polisi internasional (Interpol) menangkapnya.
“Tidak ada kasus kriminal internasional, dan juga saya mantan Tapol yang berhak dilindungi oleh hukum internasional. Jadi dengan dasar apa Danrem bicara begitu untuk menangkap saya,” kata Sebby Sambom, Sabtu (14/1/2023).
“Dandrem perlu ketahui dulu bagian hukum hubungan internasional, supaya jangan salah,” tukas Sambom.
Menurut Sambom, banyak nyawa orang Papua meninggal atas tindakan aparat, sehingga tidak layak sampaikan pernyataan seperti itu.
“Tangkap Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom ini lucu. Justru aparat yang layak diadili di pengadilan Kriminal internasional,” ucapnya.
Sebelumnya, Komandan Korem 172/Praja Wira Yakti, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring meminta BNPT dan Interpol menangkap Jubi TPNPB, Sebby Sambom.
“Saya harap BNPT dan Interpol dapat berkoordinasi dengan negara tetangga untuk menangkap Sebby Sambom,” kata Sembiring sebagaimana dikutib dari jubi.id.
Sembiring menilai Sebby Sambom kerap memutar balikkan fakta dan diduga menyokong TPNPB Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XXXV Bintang Timur.
“Pembentukan Kodap XXXV Bintang Timur dan meningkatnya aksi kelompok pimpinan Anatias Ati Mimin dilakukan setelah pertemuan dengan Sebby Sambom pada awal Desember 2022,” ujarnya.
REDAKSI