TPNPBJubir TPNPB: Saya Mantan Tapol Berhak Dilindungi Hukum Internasional

Jubir TPNPB: Saya Mantan Tapol Berhak Dilindungi Hukum Internasional

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sebby Sambom, Jubir TPNPB mengaku bahwa dirinya bukan orang yang melakukan kasus kriminal internasional atau international crime. Oleh sebab itu Komandan Korem (Dandrem) Brigjen TNI Juinta Sembiring tidak bisa meminta pihak Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan polisi internasional (Interpol) menangkapnya.

“Tidak ada kasus kriminal internasional, dan juga saya mantan Tapol yang berhak dilindungi oleh hukum internasional. Jadi dengan dasar apa Danrem bicara begitu untuk menangkap saya,” kata Sebby Sambom, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:  TPNPB Targetkan Tembak Pesawat Pengangkut Menkeu dan Menhan ke Nduga

“Dandrem perlu ketahui dulu bagian hukum hubungan internasional, supaya jangan salah,” tukas Sambom.

Menurut Sambom, banyak nyawa orang Papua meninggal atas tindakan aparat, sehingga tidak layak sampaikan pernyataan seperti itu.

“Tangkap Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom ini lucu. Justru aparat yang layak diadili di pengadilan Kriminal internasional,” ucapnya.

Sebelumnya, Komandan Korem 172/Praja Wira Yakti, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring meminta BNPT dan Interpol menangkap Jubi TPNPB, Sebby Sambom.

Baca Juga:  Mayor Jeki Murib Ditembak Mati Militer Indonesia? TPNPB: Tidak Benar!

“Saya harap BNPT dan Interpol dapat berkoordinasi dengan negara tetangga untuk menangkap Sebby Sambom,” kata Sembiring sebagaimana dikutib dari jubi.id.

Sembiring menilai Sebby Sambom kerap memutar balikkan fakta dan diduga menyokong TPNPB Komando Daerah Pertahanan (Kodap) XXXV Bintang Timur.

“Pembentukan Kodap XXXV Bintang Timur dan meningkatnya aksi kelompok pimpinan Anatias Ati Mimin dilakukan setelah pertemuan dengan Sebby Sambom pada awal Desember 2022,” ujarnya.

Baca Juga:  TPNPB Umumkan Duka Nasional Atas Gugurnya Kapten Pitenus Lilbid

 

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kasus Otizan Tarage Tak Ada Kemajuan, LBH Kaki Abu Soroti Kinerja...

0
Hingga kini tidak ada upaya penanganan perkara pengeroyokan Ortizan F Tarage yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisan dari Polresta Sorong Kota.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.