Tanah PapuaDomberaiPBHKP dan Lapas Kelas II B Sorong Teken MoU Bantuan Hukum

PBHKP dan Lapas Kelas II B Sorong Teken MoU Bantuan Hukum

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Perkumpulan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong jalin kerja sama untuk memberikan penyuluhan dan layanan bantuan hukum bagi warga binaan.

Lapas Kelas II B Sorong melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (LBHKP). MoU ditandatangani oleh Gustaf Rumaikewi, Kalapas Kelas II B Sorong, dengan Loury Da Costa, ketua PBHKP Sorong.

Loury Da Costa menjelaskan, tujuan kerja sama yang dijalin kedua pihak selain untuk memberikan penyuluhan tentang hukum, juga akan memberikan layanan bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

“Tujuan kerjasama yang disepakati tentang penyuluhan bantuan hukum dan layanan bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sorong, perjanjian ini berlaku selama dua tahun,” kata Loury dalam keterangannya yang diterima suarapapua.com, Selasa (18/4/2023).

Menindaklanjuti isi perjanjian kerjasama itu, pihak Lapas Sorong menyiapkan tempat kegiatan dan warga binaannya, sedangkan pihak PBHKP memberikan penyuluhan dan layanan bantuan hukum.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“Kami mengapresiasi kepala Lapas Kelas II B Sorong yang telah bekerjasama dengan PBHKP. Dengan ini, kedepan staf kami akan stay di Lapas Kelas II B Sorong guna mempermudah layanan penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan,” kata Loury.

Senada dikemukakan Gustaf Rumaikewi yang bahkan menyambut baik perjanjian kerjasama ini, apalagi ke depan PBHKP akan membuka pos bantuan hukum di Lapas Kelas II B Sorong.

“Kami sudah menyiapkan pos,” kata Gustaf.

Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

Rumaikewi berharap dengan berkolaborasi kedua pihak, warga binaan Lapas Sorong dapat memahami hukum agar kelak setelah tinggalkan Lapas, turut menjaga keamanan di kota Sorong serta tidak mengulangi perbuatannya.

“Hal ini guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat agar terciptanya situasi kamtibmas di kota Sorong,” ujarnya.

Penandatanganan MoU disaksikan Yesaya Mayor, sekretaris PBHKP, Fritles Tugatorop, kepala Tata Usaha, dan Sarah Rumakat, Kasie Binadik Lapas Kelas II B Sorong.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Manasseh Sogavare Mengundurkan Diri Dari Pencalonan Perdana Menteri

0
“Saya sangat menyadari tantangan yang ada dan saya tahu bahwa terkadang hal ini dapat menjadi beban dan kesepian; namun saya yakin bahwa saya terhibur dengan kebijakan yang baik yang kami miliki dan solidaritas dalam koalisi kami.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.