PolhukamDemokrasiJokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUA.com— Solidaritas rakyat anti militerisme dan peduli Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap orang Papua.

Peristiwa kekerasan dan penyiksaan terhadap Orang Asli Papua menambah potret panjang peristiwa pelanggaran HAM di Tanah Papua sejak 1961 hingga saat ini, yang tidak pernah diselesaikan.

Berdasarkan catatan Solidaritas Rakyat Anti Militerisme dan peduli Hak Asasi Manusia di Papua di awal tahun 2024 terdapat sejumlah kasus kekerasan, penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI dan POLRI terhadap Orang Asli Papua di Tanah Papua dan peristiwa ini terjadi di beberapa tempat dan waktu yang berbeda beda.

“Beberapa kasus yang terjadi mulai bulan Januari 2024, yaitu kasus penangkapan dan kekerasan terhadap empat orang masyarakat sipil oleh prajurit TNI di kampung Bilogai, distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah,” dalam pernyataannya yang diterima suarapapua.com, Sabtu (30/3/2024).

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Yahukimo,Provinsi Papua Pegunungan, di mana aparat keamanan menangkap dan melakukan penyiksaan terhadap dua pelajar Papua pasca penembakan pesawat Wings Air oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Dekai pada 17 Februari.

Menurut solidaritas, dalam foto-foto yang diterima pihaknya terkait kasus tersebut, memperlihatkan bahwa kedua pelajar tersebut mendapat pukulan dan siksaan yang cukup berat. Bahkan tangannya diikat tertelungkup ke belakang dan dikelilingi aparat berseragam lengkap.

“(MH) dan (BGE) adalah dua pelajar yang ditangkap di kali Brasa, distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan pada 22 Februari 2024. Kedua pelajar ini disiksa karena diduga terlibat dengan TPNPB. Namun, belakangan terkonfirmasi bahwa kedua pelajar tersebut merupakan warga sipil dan tidak terlibat dengan pihak TPNPB,”tulisnya.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Selain itu, salah satu warga sipil perempuan di Pegunungan Bintang, Provinsi Papua yang meninggal dunia karena mengalami kekerasan oleh aparat.

“Jeni Urbon merupakan warga sipil yang dianiaya secara keji oleh seorang anggota Kepolisian di Pegunungan Bintang pada 5 Maret 2024, hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, publik dikejutkan dengan video penyiksaan terhadap salah satu warga sipil Papua di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Di mana dalam potongan video yang tersebar luas mempertontonkan kekejaman militerisme terhadap orang Papua membuat masyarakat luas menjadi geram.

Peristiwa itu berawal dari penangkapan terhadap tiga warga sipil atas nama Warinus Murib, Definus Kogoya, dan Alius Murib yang berasal dari distrik Mangume dan distrik Amukia, Kabupaten Puncak pada 3 Februari 2024 oleh anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua.

Menurut aparat, penangkapan tiga warga sipil itu dilakukan lantaran adanya informasi dari warga bahwa mereka hendak membakar Puskesmas di Wilayah Tersebut.

“Dalam peristiwa penangkapan ini ketika korban tidak di bawa ke Polres Puncak untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan, tetapi diarahkan di tempat lain yang tidak diketahui dan mendapatkan penyiksaan oleh anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya.”

Solidaritas menduga Warinus Murib meninggal dunia pada saat penyiksaan bukan melompat dari mobil saat penangkapan seperti yang disampaikan Pangdam XVII/Cenderawasih.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

“Kami menduga Warinus Murib mendapatkan penyiksaan hingga meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit,”ungkapnya.

Solidaritas Kecam Pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih
Pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Izak Pangemanan di hadapan media-media bahwa video penyiksaan yang viral itu adalah editan. Pernyataan itu mendapat kritikan keras dari Solidaritas rakyat anti militerisme dan peduli Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua.

Solidaritas menilai Pangdam XVII/Cenderawasih telah mendahului proses hukum dengan membuat sebuah kesimpulan atas sebuah kasus hukum dan HAM yakni kekerasan aparat keamanan di Indonesia kepada warga sipil Papua, yang tidak berdasar hukum dan asas keadilan.

“Kami sangat muak dengan sikap Pangdam Cenderawasih, selaku pimpinan TNI di Propinsi Papua dan beberapa propinsi baru lainnya.”

Pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih yang mendahului proses penyelidikan menunjukkan bahwa Pangdam tidak memiliki itikad baik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Oleh sebab itu Solidaritas mendesak agar Presiden Jokowi dan Panglima TNI segera mencopot Pangdam XVII/Cenderawasih.

“Pangdam harus di copot dan anggota TNI yang melakukan kekerasan dan penyiksaan harus dipecat dari kesatuannya serta dihukum seberat-beratnya, demi terciptanya keadilan bagi para korban maupun bagi seluruh masyarakat Papua dan non Papua yang mendiami tanah Papua, Indonesia dan di seluruh dunia.”

Oleh sebab itu solidaritas mendesak:

  1. Komnas HAM untuk segera membentuk tim investigasi independen yang kredibel,akuntabel dan transparan untuk melakukan penyelidikan secepatnya dan mengusut tuntas kasus pembunuhan dan penyiksaan terhadap 3 warga sipil Papua di distrik Gome Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
  2. Mengutuk keras pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih bahwa video tersebut adalah editan, manipulasi/hoax dan iseng di hadapan media.
  3. Mendesak Presiden Jokowi selaku kepala negara untuk melakukan proses persidangan terhadap aparat yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar/rakyat sipil asli Papua untuk diproses di pengadilan negeri secara terbuka.
  4. Rakyat Papua tidak menerima permintaan maaf dalam bentuk apapun, serta mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk segera menangkap, mengadili dan memecat para pelaku penyiksaan dan pembunuhan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
  5. TNI-POLRI hentikan kriminalisasi terhadap OAP sebagai Anggota TPNPB-OPM tanpa bukti yang jelas sebelum dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
  6. Hentikan pembungkaman ruang demokrasi di seluruh Indonesia, terutama di Tanah Papua.
  7. Hentikan ucapan dan tindakan rasisme serta pelabelan teroris, separatis, makar, KKB, KKST dan KKP terhadap seluruh rakyat Papua dan tarik militer organik dan non organik dari seluruh Tanah Papua.
  8. Negara segera membuka akses bagi dewan HAM PBB untuk masuk dan melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua sejak 1961 hingga sekarang.
  9. Berikan akses seluas-luasnya bagi jurnalis/media nasional maupun internasional untuk melakukan peliputan terkait kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.
  10. Segera tutup pengoperasian perusahan-perusahan asing dan nasional yang menjadi dalang pelanggaran HAM di seluruh Tanah Papua.
Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.