PolhukamHAMSikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Para mahasiswa Papua di berbagai kota studi di Indonesia bersama solidaritas peduli kemanusiaan termasuk Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menuntut pertanggungjawaban negara terhadap kasus penyiksaan warga sipil dan berbagai kasus kekerasaan aparat TNI dan Polri terhadap rakyat di Tanah Papua selama ini.

Sedikitnya 12 poin pernyataan disampaikan menyikapi kasus penyiksaan sebagaimana video viral beredar sejak 21 Maret 2024 dan berbagai kasus kekerasaan negara melalui aparat keamanan terhadap rakyat asli Papua.

Pernyataan sikap dan tuntutan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua (IPMAPA) Yogyakarta, Solidaritas Peduli Alam dan Manusia (SPAM) Tanah Papua, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Yogyakarta, FRI-WP dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan, dibacakan pada Rabu (26/3/2024).

Berikut sikap dan tuntutannya:

1. Pangdam XVII Cenderawasih segera buka identitas pelaku anggota TNI yang melakukan penyiksaan terhadap warga orang asli Papua ke publik.

2. Mengecam Pangdam XVII Cenderawasih atas pernyataan pembohongan publik di media terkait video penyiksaan yang disebut editan.

3. Pecat dan penjarakan pelaku penyiksaan terhadap warga di Puncak serta adili di pengadilan umum.

4. Negara segara bertanggungjawab terhadap eskalasi konflik di Tanah Papua.

5. Negara segera hentikan pengiriman TNI/Polri baik organik maupun non organik di Tanah Papua.

6. Segera bebaskan 2 anak remaja SMA yang ditahan di Polda Papua.

7. Polda Papua segera usut tuntas kasus pembunuhan Jein Urpon di kabupaten Pegunungan Bintang oleh aparat keamanan.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

8. Negara segera bertanggungjawab atas penembakan terhadap tiga orang warga, 2 luka-luka dan satunya korban meninggal di Intan Jaya.

9. Cabut revisi UU TNI, Omnibus Law, KUHP, Minerba, Otsus Papua Jilid 2 dan UU DOB.

10. Adili dan penjarakan semua pelaku penjahat pelanggaran HAM di Papua dan Indonesia.

11. Tarik militer organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua.

12. Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua sebagai solusi demokrasi.

Ditegaskan, pernyataan sikap tersebut disampaikan atas nama kemanusiaan dan kebebasan bagi setiap orang di bumi manusia.

Banyak Kasus Kekerasan

Sepekan lalu telah beredar video penyiksaan berdurasi 16 detik dan 29 detik tentang penyiksaan dan penganiyaan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap warga asli Papua. Pelakunya TNI dari Yonif Rider 300/Brajawijaya yang bertugas di kabupaten Puncak, provinsi Papua Tengah.

Pada tanggal 22 Maret, setelah video beredar langsung direspons oleh Pangdam XVII/Cenderawasih melalui media online bahwa video tersebut editan dan manipulasi gambar. Tanggal 23 Maret 2024, Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar telah membenarkan bahwa video tersebut benar dilakukan oleh TNI Yonif Rider 300/Braja Wijaya di kabupaten Puncak dengan tuduhan berafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Tuduhan TNI tersebut dibantah oleh juru bicara TPNPB Sebby Sambom melalui Jubi.id pada 23 Maret bahwa 3 orang warga Papua yang disiksa bukan bagian dari TPNPB.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Pernyataan Pangdam Cenderawasih dianggap satu upaya untuk menutupi kasus penganiyaan dan menyembunyikan pelaku-pelaku penyiksaan, tetapi gagal karena telah terbantah dengan kenyataan. Video tersebut asli, bukan hasil editan.

Kasus tersebut, pada tanggal 25 Maret melalui media Tempo.co, Kadispenad Brigjen TNI Kristomei mengungkapkan telah memeriksa sebanyak 42 Anggota TNI, dan 13 orang tetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan, namun identitas dan proses penghukumannya belum jelas. TNI masih tetap menuduh korban penyiksaan adalah berafiliasi dengan TPN-PB, namun informasi versi masyarakat/keluarga korban belum ada. Jelas bahwa kasus penganiayaan tersebut perlakuan yang sangat tidak manusiawi, sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Yahukimo pada tanggal 22 Februari 2024 penangkapan terhadap 2 pelajar SMA inisial MH dan BGE dengan tuduhan anggota TPNPB saat mencari ikan di kali, kemudian TNI melakukan penganiyaan dan ditangkap dibawa ke Polres Yahukimo. Setelah diperika, media Antara mengabarkan, kedua remaja dipulangkan karena tidak terbukti bersalah, ternyata kedua anak itu secara diam-diam dibawa ke Polda Papua tanpa mengetahui pihak keluarga dan saat ini masih dalam tahanan.

Di Intan Jaya pada tanggal 27 Januari 2024 militer melakukan penembakan terhadap 3 orang, 2 luka-luka dan satu berinisial YS meninggal dunia.

Masih banyak korban kekerasaan aparat TNI/Polri dari tahun ke tahun seperti diungkapkan oleh berbagai lembaga ratusan ribu jatuh korban dalam konfilk di Papua. Juga di Pegunungan Bintang terjadi penganiyaan oleh seorang polisi berinisial RK terhadap Jein Urpon hingga tewas.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Konflik belum usai pemerintah/negara terus melakukan pengiriman militer tiap tahun di Papua meningkat drastis. Dari data Imparsial, jumlah militer di Papua pasukan organik sekitar 10.500 – 13.900, dan pasukan non-organik dari 4 batalion yang ada berjumlah sekira 2.800 – 4.000 prajurit.

Peningkatan jumlah pasukan militer menyebabkan korban berjatuhan, pengungsi di mana-mana, trauma berkepanjangan dan ruang demokrasi di Papua sangat tertutup serta hak aman dan bebas tidak terjamin bagi rakyat Papua.

Di lain sisi, pengiriman militer melakukan berbagai operasi militer di beberapa tempat: Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Maybrat dan beberapa daerah lainnya, sehingga warga sipil mengungsi dari tanah air mereka. Hingga kini tercatat jumlah pengungsi data dari film dokumenter Jubi dari tahun 2018 – 2021 yang berjudul “Sa Pu Nama Pengungsi” sebanyak 59.467.757 orang meninggal.

Kasus kekerasaan militer TNI/Polri terus bertambah tiap tahun mulai semenjak Papua dianeksasi kedalam NKRI dan setiap kasus tiada satupun yang dituntaskan. Fakta kekerasaan aparat militer baik TNI maupun Polri dan penindasan rakyat Papua sampai sekarang belum merasakan keadilan, kedamaian, kebebasan, kenyamanan, maka tak salah jika rakyat Papua menyebut keberadaan Indonesia di Papua adalah kolonial. Sebab dalam kehidupan tak merasakan kehidupan semestinya manusia, selalu diperlakukan bagai binatang seperti kata Filep Karma, “Kitorang seakan setengah binatang”. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.