Jelang Pendaftaran Caleg, KPU Yahukimo Sosialisasikan Aturannya

0
2037

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Yahukimo, provinsi Papua Pegunungan, mengadakan sosialisasi tentang verifikasi tata cara pendaftaran anggota legislatif sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilhan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu serentak tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di hotel Horison Jayapura, Kamis (20/4/2023). Dihadiri 14 pengurus partai dari 19 partai politik yang akan ikut serta dalam Pemilu 2024.

“Kami melakukan sosialisasi aturannya sesuai dengan PKPU nomor 10. Kegiatan ini yang seharusnya hadir 19 partai, tetapi sekarang hanya 14 partai saja,” kata Andreas Silak, ketua KPU kabupaten Yahukimo, kepada suarapapua.com usai kegiatan.

Menurutnya, sosialisasi dilaksanakan karena jadwalnya serentak di seluruh Indonesia akan dimulai Mei mendatang. Untuk itu, KPU lakukan sosialisasi agar pengurus partai mulai persiapan dan para caleg segera siapkan berkas-berkasnya.

“Hal-hal yang kami sosialisasikan tadi menyangkut teknis pendaftaran, persyaratan seperti berkas dan tata cara mendaftar melalui aplikasi silon dan sipol itu dijelaskan kepada semua pengurus partai. Dengan harapan semua pahami baik dan tidak ada yang bingung saat pendaftaran. Secara resmi jadwal kami akan umumkan tanggal 24 April 2023,” kata Andreas.

ads
Baca Juga:  Aksi di Dua Tempat, Pleno Suara Kabupaten Tambrauw Sempat Ricuh
Suasana saat sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023 kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di kabupaten Yahukimo, Kamis (20/4/2023) sore. (Ardi Bayage – SP)

Semua tata cara pendaftaran telah dijelaskan komisioner KPU dalam kesempatan sosialisasi ini. Ia berharap, pada proses pendaftaran nanti setiap parpol tidak ada yang salah. Jika masih belum paham, bisa bertanya ke KPU.

“Kami sudah sampaikan semua tentang proses pendaftarannya, tetapi pasti akan ada yang datang tanya. Yang akan bertanya itu kemungkinan yang tidak hadir dalam sosialisasi ini. Saya berharap, tidak ada yang bertanya dalam proses pendaftaran. Tetapi kalau ada, ya pasti kami tetap akan dampingi juga,” kata Andreas.

Penas Bahabol, anggota KPU Yahukimo bidang divisi dan teknis mengatakan, peserta Pemilu yang akan maju sebagai calon legislatif agar mempersiapan hal-hal yang telah disampaikan karena aturan pencalonan di Pemilu 2024 tidak sama dengan sebelumnya.

Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

“Sekarang ini kita ikuti satu pintu, artinya tahapan pPemilu dilakukan sesuai jadwal dari pusat. Sehingga para calon bisa siapkan berkas seperti KTP, surat narkoba, surat sehat jasmani dan rohani, surat pengadilan, dan lain sebagainya. Setelah sosialisasi ini, kami akan sampaikan secara resmi juga di akun media sosial KPU, pada tanggal 24,” katanya.

Bahabol juga tegaskan, setiap parpol wajib utamakan 30% keterwakilan perempuan di tujuh dapil kabupaten Yahukimo. Menurutnya, parpol yang tidak patuh soal itu tentu menjadi perhatian KPU RI.

“Semua dapil di Yahukimo harus ada perempuan. Waktu untuk proses pencalonan sudah dekat. Semua yang kita sampaikan bisa dipahami untuk dilakukan,” harap Bahabol.

Sepius Mirin, ketua Bawaslu kabupaten Yahukimo, yang turut hadir, mengapresiasi KPU yang terus sosialisasikan sejumlah hal penting agar dipahami baik oleh pengurus Parpol dan peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

“Kami Bawaslu menjalankan tugas pengawasan di setiap tahapan Pemilu. Seluruh tahapan yang dijalankan oleh KPU sudah pasti menjadi tugas Bawaslu. Di sini kami juga ingatkan kepada 19 partai politik untuk ikut partisipasi dalam setiap tahapan,” kata Mirin.

Dari pengalaman Pemilu sebelumnya, Sepius akui selama proses pendaftaran berlangsung banyak yang datang bertanya ke KPU, bahkan juga Bawaslu.

“Pengalaman lalu seperti begitu. Memang harus bertanya ke penyelenggara. Terus, saya berharap apa yang hari ini disampaikan itu benar-benar dipahami supaya tanggal 1-14 Mei semua peserta bisa didaftarkan oleh pengurus partai di kabupaten Yahukimo. Kami akan mengawasi tahapan itu juga. Terima kasih untuk KPU yang sudah mengarahkan dengan baik tahapan proses pendaftaran,” tutur Sepius.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPemerintah Diminta Tetapkan 20 April Sebagai Libur Fakultatif
Artikel berikutnyaBERITA FOTO: Pemkab Intan Jaya Turunkan Bama ke Lokasi Pengungsian