Tanah PapuaDomberaiTata Kelola Pemerintahan Dinilai Buruk, KPK Monitoring Khusus di Sorsel

Tata Kelola Pemerintahan Dinilai Buruk, KPK Monitoring Khusus di Sorsel

Editor :
Markus You

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK Republik Indonesia wilayah V bersama-sama dengan Inspektorat Khusus Kementerian Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya pada tanggal 17-19 Mei 2023.

Monitoring dilakukan secara khusus karena dari hasil pemantauan KPK, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sorsel memiliki tata kelola pemerintahan yang buruk hingga menempati peringkat kedua terbawah dari seluruh pemerintah daerah se-Indonesia. Tahun 2022 berada di peringkat 541 dengan nilai 10 dari skala 100.

Tata kelola yang buruk terlihat dari lemahnya pengendalian korupsi dalam proses penyelenggaraan dan perencanaan APBD, indikasi dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta lemahnya peran aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Dian Patria, kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK RI wilayah V, mengatakan, persoalan buruknya tata kelola pemerintahan Pemkab Sorsel disebabkan oleh lemahnya manajemen ASN di kabupaten ini. Hasil penilaian publik juga menunjukkan rentannya praktek tindak pidana korupsi dalam layanan publik dan pemerintahan.

“Para pengelola daerah ini baik para pejabat maupun ASN punya persoalan integritas. Layanan publik masih berada pada posisi yang rentan dan pejabat belum patuh melaporkan harta kekayaannya. Sebagian mantan ASN, mantan pejabat atau ASN yang sudah mutasi masih menguasai kendaraan dinas,” kata Dian dalam keterangan tertulis yang terima suarapapua.com, Jumat (19/5/2023).

Akibatnya, kata Dian, pembangunan di kabupaten Sorsel berjalan sangat lambat. Jalan, jembatan dan infrastruktur publik dalam kondisi tidak layak. Bangunan pemerintah ada yang mangkrak.

Baca Juga:  Panglima TNI Bentuk Koops Habema Tangani Papua

Bahkan, secara sosial, indeks kemiskinan dan jumlah anak putus sekolah di kabupaten Sorsel sangat tinggi.

“Kalau pemerintah daerah Sorsel tidak segera berbenah, kegiatan pencegahan saja tidak cukup. Informasi yang masuk ke KPK juga sudah sangat banyak. Kami akan serahkan kepada teman-teman kami di penindakan atau teman-teman APH lainnya untuk persoalan indikasi TPK di daerah ini,” ujar Dian.

Penguasaan Barang Milik Daerah (BMD)

Pendampingan KPK dalam penertiban penguasaan barang milik daerah menguak adanya sejumlah BMD yang dikuasai oleh mantan pejabat atau ASN yang sudah mutasi.

Dari data yang dimiliki KPK, setidaknya 19 kendaraan dinas dikuasai oleh pihak yang tidak semestinya. Nilai kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 Miliar.

Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK RI wilayah V memasang plan guna penertiban aset/pajak di kabupaten Sorong Selatan. (Ist)

Dibeberkan, pihak yang menguasai kendaraan tersebut antara lain keluarga (alm) Dance Y Flassy mantan Sekda Sorsel, Dance Nauw, Agustinus Wamafma, Ali Pauspaus, Yopi Sesa, Zadrak Kambuaya, Orgenes Antoh, Yan Piter Bosawer, Frengky Krimadi, Max Saileleng, Angke Kailele, dan sejumlah ASN lainnya.

“Terhadap para mantan pejabat, ASN dan keluarganya, pemerintah kabupaten Sorsel sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengembalikan kendaraan dinas. Sudah menyurati secara resmi kepada pihak tersebut dan sudah meminta dilakukan pengembalian secara sukarela, tetapi belum juga dikembalikan,” katanya.

Begitu juga aset tidak bergerak berupa rumah dinas yang masih dikuasai pensiunan seperti mantan Asisten I Samuel Karsauw. Saat KPK mendampingi Pemkab Solsel untuk kosongkan rumah dinas, Samuel Karsauw bersedia mengembalikan rumah dinas paling lambat akhir Mei 2023 dan dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!

Dian Patria menegaskan, jika tidak segera dikembalikan, Pemkab harus melaporkan ke APH terkait dengan penggelapan aset.

Sementara untuk ASN yang akan mutasi, termasuk ke provinsi Papua Barat Daya, agar tidak diberikan rekomendasi/persetujuan mutasi oleh Pemkab Sorsel.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat Daya agar tidak menerima ASN yang belum mengembalikan BMD. Dan hal ini disepakati oleh penjaba gubernur PBD. Pengembalian BMD menjadi bagian dari pakta integritas yang akan diteken oleh para calon pejabat di PBD,” jelas Dian.

Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat

Dari sisi kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat, dikabarkan baru 30% eksekutif yang melaporkan LHKPN dan hanya 1 dari 20 wajib lapor legislatif Sorsel yang sudah melapor.

Tercatat ketua DPRD Sorsel Marthinus Maga dan pimpinan DPRD lainnya seperti Javries Nelson Kewetare dan Bartholomeus Dorowe, belum menyampaikan LHKP, termasuk bupati Samsudin Anggiluli, 9 kepala dinas, 3 Asisten Daerah, serta beberapa kepala bagian.

“Dalam pertemuan pada 19 Mei 2023, wakil bupati Sorong Selatan, Alfons Sesa berjanji akan memastikan semua wajib lapor menyampaikan LHKPN paling lambat akhir bulan Mei 2023,” beber Dian.

Bagi KPK, penyampaian LHKPN merupakan komitmen dari pejabat untuk bersikap transparan dan antikorupsi. LHKPN merupakan bentuk niat baik dari pejabat untuk menegakkan integritas.

“Saat ini KPK mengembangkan instrumen deteksi korupsi dari LHKPN. Jangan sampai harta yang dilaporkan tidak benar. Gaya hidup tidak mencerminkan harta yang dilaporkan. Apalagi tidak mau melapor, sudah jelas ada mens rea untuk menyembunyikan kekayaan yang dimiliki. Bisa saja takut lapor, karena ada yang ditutup-tutupi. Jika demikian, maka besar kemungkinan ada kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara-cara wajar atau bahkan ada indikasi pencucian uang. Hal ini bisa menjadi pintu masuk dilakukannya penelusuran TPK dan TPPU,” tutur Dian.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Tambrauw Masih Berlanjut

Sementara itu, Alfons Sesa, wakil bupati Sorsel, dalam sambutanya menyatakan, sesuai standar minimal, khusus di kabupaten Sorong Selatan sejalan dengan amanat Kemendagri nomor 100 tahun 2017.

“Kita telah banyak mengalami kemajuan-kemajuan yang luar biasa, salah satunya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kali. Untuk masalah audit BPK tahun 2022, kita berharap sekali bahwa tahun ini kita ada di status itu yaitu mendapat Opini WTP dan ini merupakan suatu prestasi bagi kita bersama,” ujarnya.

Pemkab Sorsel akan menindaklanjuti hal-hal dari hasil pertemuan ini, kata Alfons, salah satunya contoh data tentang LHKPN.

“Kita masih jauh, oleh sebab itu saya akan atur agar kita mulai menindaklanjuti hal-hal yang kita bicarakan hari ini hingga tuntas.”

“Saya mewakili pimpinan telah menyatakan bahwa kita berusaha memposisikan posisi kita dari capaian kita yang 10% itu bisa sampai pada 20%. Oleh sebab itu, hal-hal itu menjadi perhatian kita agar dapat melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab kita dengan baik,” tandas Alfons. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.