BeritaFRB Tegaskan Penjabat Gubernur Papua Barat Wajib OAP

FRB Tegaskan Penjabat Gubernur Papua Barat Wajib OAP

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masa kerja penjabat gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw akan berakhir November mendatang. Penunjukan penggantinya wajib orang asli Papua (OAP).

Hal itu ditegaskan Jackson Ikomou, ketua presidium Forum Rakyat Biasa (FRB) se-Tanah Papua, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/10/2023).

Ikomou berpendapat, dalam pengambilan keputusan penunjukan penjabat gubernur Papua Barat harus berprinsip menghargai hak-hak orang asli Papua.

“Kami meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) wajib berpedoman pada Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus. Maka, sepenuhnya wajib orang asli Papua sebagai penjabat gubernur Papua Barat menggantikan Paulus Waterpauw,” ujarnya.

Demi mewujudkan peraturan presiden nomor 24 tahun 2023 tentang percepatan pembangunan di Tanah Papua, kata Jackson Ikomou, sudah semestinya prioritaskan OAP sebab yang mengerti Papua dan segala dinamika adalah orang asli Papua itu sendiri.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

“Kami khawatirkan jika terjadi masalah lalu sulit diatasi karena belum menguasai kondisi daerah. Yang mampu mengatasi semua persoalan di Papua Barat adalah orang asli Papua. Oleh karena itu, para pengambil kebijakan wajib mempertimbangkan kriteria seperti itu guna menghindari berbagai kemungkinan penghambatan pembangunan di provinsi Papua Barat,” tutur Ikomou.

FRB juga menyarankan dewan perwakilan rakyat Papua Barat (DPR PB) untuk mengusulkan tiga nama wajib OAP.

“Kami meminta kepada DPR Papua Barat mengusulkan nama penjabat gubernur Papua Barat harus ketiganya adalah anak asli Papua sesuai permintaan melalui surat yang dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri,” harap Ikomou.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati DPR Papua Barat untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur Papua Barat pengganti Paulus Waterpauw. Kemendagri memberi waktu hingga 9 Oktober 2023.

“Suratnya sudah diterima DPR Papua Barat untuk mengusulkan tiga nama secepatnya ke Kemendagri. Nomor suratnya 509.2.1.5/5170/1I,” kata Yongki Fonataba, wakil ketua III DPR Papua Barat, dilansir detik.com edisi Sabtu (30/9/2023).

Kata Fonataba, tiga calon penjabat gubernur Papua Barat akan diusulkan paling lambat pekan depan. Hal itu mengingat Paulus Waterpauw akan memasuki masa pensiun per November 2023.

“Jelas, deadline minggu depan sudah harus masuk nama-namanya atau paling lambat tanggal 9 Oktober 2023. Karena bulan November nanti, bapak Paulus Waterpauw akan meninggalkan jabatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Yongki menjelaskan, pada Senin (2/10/2023), masing-masing fraksi akan mengusulkan satu nama. Setelahnya akan disaring lagi menjadi 3 nama, kemudian akan dikirim ke Kemendagri.

“Mekanismenya kami baru akan melaksanakan pada hari Senin nanti. Fraksi-fraksi [7 fraksi] akan mengusulkan nama calon yang dibawa dalam rapat paripurna persetujuan dan penetapan nama penjabat gubernur Papua Barat, yang kemudian ditetapkan tiga nama yang akan kami usulkan ke Kemendagri,” urainya.

Fonataba menambahkan, pihaknya akan bekerja secara maraton.

“Kami akan secara maraton melaksanakan permintaan Mendagri itu karena sudah ada surat dari Kemendagri ke kami,” kata Fonataba sembari menyatakan, sejauh ini pihaknya belum mengantongi nama-nama yang akan diusulkan ke Kemendagri. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.