PolhukamKriminalPolres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Jenis SS dan Ganja

Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Jenis SS dan Ganja

SENTANI, SUARAPAPUA.com — Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dimusnahkan di aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat (2/2/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, diwakili Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, dan Ema Kristina Dogomo dari Kejaksaan Negeri Jayapura, serta KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman.

Empat tersangka berikut barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya berinsial MLMK (30) dengan barang bukti 1.133 kg ganja kering, kemudian HM (34) dengan barang bukti 1,36 gram sabu-sabu, serta RA (37) dan SS (37) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 14,96 gram.

Kapolres Jayapura melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, sebelum pemusnahan barang bukti tersebut menjelaskan empat tersangka tersebut ditangkap pada Desember 2023.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua Soroti Maraknya Aksi Begal di Kota dan Kabupaten Sorong

“MLMK ini seorang wanita yang menyerahkan diri ke Mapolres Jayapura pada tanggal 10 Desember 2023 setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui bandar udara Sentani. Untuk tersangka HM berhasil diamankan anggota kami (Satuan Reserse Narkoba) di jalan pasar baru Youtefa Abepura pada 27 Desember 2023. Sedangkan tersangka RA dan SS berhasil diamankan pada tanggal 8 Desember 2023 di komplek pasar lama Abepura,” bebernya.

Lanjut Wakapolres, setelah barang bukti disisihkan sabu-sabu 0,10 gram untuk pembuktian persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium, kemudian ganja 0,10 gram untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti di persidangan, sehingga sisanya sesuai undang-undang dapat dimusnahkan.

Baca Juga:  Cara Gubernur Meki Nawipa Atasi Konflik Pilkada Puncak Jaya

“Barang bukti yang dimusnahkan, untuk sabu-sabu dilarutkan dalam air mendidih, sedangkan ganja dengan cara dibakar,” kata Samonsabra.

Soal ganjaran bagi para tersangka, kata Wakapolres, MLMK dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, HM dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA dan SS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ema Kristina Dogomo, perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, mengatakan, penyidik juga mengetahui adanya pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Mahasiswa Puncak Jaya se-Jawa dan Bali Desak Hentikan Konflik Pilkada di Mulia

“Pemusnahan yamg dilakukan berupa ganja dan sabu-sabu, ketika dari penyidik menetapkan status dari barang bukti di dan dalam pemusnahan ini sehingga penyidik umum menyaksikan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” jelas Ema.

Dalam pemusnahan yang dilakukan ini, kata Dogomo, sebagian diserahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti dan pengambilan sampel.

“Ada sebagian yang disisihkan yang nanti dari penyidik serahkan ke kejaksaan untuk kami bawa ke pengadilan untuk pembuktian pada majelis hakim bahwa ini benar sabu dam ganja,” kata kepala sub seksi prapenuntutan Kejaksaan Negeri Jayapura. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Tanpa Legalitas, Kodim 1707/Merauke Minta Data Mahasiswa Papua Berdampak Buruk

0
“Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap permintaan data harus disertai dengan alasan yang jelas, mekanisme penggunaan data, serta jaminan bahwa data tersebut tidak akan disalahgunakan. Sayangnya, surat ini tidak menjelaskan secara rinci untuk apa data mahasiswa tersebut akan digunakan, bagaimana data itu akan disimpan, dan siapa saja yang akan memiliki akses terhadapnya?,” ujar Mahuse.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.