PolhukamKriminalPolres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Jenis SS dan Ganja

Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Jenis SS dan Ganja

SENTANI, SUARAPAPUA.com — Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dimusnahkan di aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat (2/2/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, diwakili Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, dan Ema Kristina Dogomo dari Kejaksaan Negeri Jayapura, serta KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman.

Empat tersangka berikut barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya berinsial MLMK (30) dengan barang bukti 1.133 kg ganja kering, kemudian HM (34) dengan barang bukti 1,36 gram sabu-sabu, serta RA (37) dan SS (37) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 14,96 gram.

Kapolres Jayapura melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, sebelum pemusnahan barang bukti tersebut menjelaskan empat tersangka tersebut ditangkap pada Desember 2023.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“MLMK ini seorang wanita yang menyerahkan diri ke Mapolres Jayapura pada tanggal 10 Desember 2023 setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui bandar udara Sentani. Untuk tersangka HM berhasil diamankan anggota kami (Satuan Reserse Narkoba) di jalan pasar baru Youtefa Abepura pada 27 Desember 2023. Sedangkan tersangka RA dan SS berhasil diamankan pada tanggal 8 Desember 2023 di komplek pasar lama Abepura,” bebernya.

Lanjut Wakapolres, setelah barang bukti disisihkan sabu-sabu 0,10 gram untuk pembuktian persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium, kemudian ganja 0,10 gram untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti di persidangan, sehingga sisanya sesuai undang-undang dapat dimusnahkan.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Barang bukti yang dimusnahkan, untuk sabu-sabu dilarutkan dalam air mendidih, sedangkan ganja dengan cara dibakar,” kata Samonsabra.

Soal ganjaran bagi para tersangka, kata Wakapolres, MLMK dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, HM dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA dan SS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ema Kristina Dogomo, perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, mengatakan, penyidik juga mengetahui adanya pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Pemusnahan yamg dilakukan berupa ganja dan sabu-sabu, ketika dari penyidik menetapkan status dari barang bukti di dan dalam pemusnahan ini sehingga penyidik umum menyaksikan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” jelas Ema.

Dalam pemusnahan yang dilakukan ini, kata Dogomo, sebagian diserahkan ke Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti dan pengambilan sampel.

“Ada sebagian yang disisihkan yang nanti dari penyidik serahkan ke kejaksaan untuk kami bawa ke pengadilan untuk pembuktian pada majelis hakim bahwa ini benar sabu dam ganja,” kata kepala sub seksi prapenuntutan Kejaksaan Negeri Jayapura. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.