Gugusan pulau Manyaifun dan pulau Batang Pele yang direncanakan untuk dieksploitasi oleh PT Mulia Raymond Perkasa di distrik Waigeo Barat Kepulauan, kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Dok. Kompas)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan tegas menolak ekspansi pertambangan nikel di wilayah adat mereka. Alasannya, industri tambang hanya akan merusak ekologi, mengancam keberlanjutan lingkungan, dan memicu konflik sosial di antara masyarakat setempat.

Untuk itu, mereka meminta bupati dan wakil bupati kabupaten Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan, segera mengevaluasi perizinan pertambangan di sana sesuai pernyataan yang telah disampaikan saat acara serah terima jabatan, 5 Maret 2025.

Elon Salomon Moifilit, ketua Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (PDBPAN) Moi Maya, dalam pernyataannya yang diterima Suara Papua, Senin (11/3/2025) menegaskan, Raja Ampat bukan tempat untuk bisnis tambang nikel. Bisnis tambang di Raja Ampat yang kini kian meluas akan mengancam kehidupan masyarakat adat di sana.

“Masyarakat adat menolak ekspansi pertambangan yang merusak ekologi dan memicu konflik sosial,” ujarnya.

Salah satu lokasi penambangan nikel di pulau Gag, kawasan Raja Ampat. (Dok. PT Gag Nikel)

Moifilit menyatakan, pemerintah kabupaten Raja Ampat tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang lebih mengutamakan kepentingan bisnis dibandingkan hak masyarakat adat dan pelestarian lingkungan.

ads

Oleh karenanya, ia minta bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 dapat menerapkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat dan menjaga ekologi Raja Ampat.

Baca Juga:  Kebijakan Gubernur Papua Tengah Soal Keberpihakan Terhadap Honorer OAP Diapresiasi Senator Lis Tabuni

“Jika kebijakan ekstraktif terus berlanjut, maka Raja Ampat yang kaya akan biodiversitas akan berubah menjadi kawasan bisnis pertambangan yang hanya menguntungkan oligarki. Orang-orang di negara maju menikmati kendaraan listrik dari nikel, sementara kami di Papua harus menanggung dampak buruknya hingga anak cucu kami,” tegas Elon.

Delapan Izin Tambang

Yusuf Salim, sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Raja Ampat, dalam acara penyerahan bantuan CSR PT United Tractors Tbk kepada pemerintah daerah dan masyarakat Raja Ampat di kawasan wisata Geopark Pyainemo, distrik Waigeo Barat Kepulauan, Jumat (2/8/2024) lalu, mengaku, kabupaten Raja Ampat telah memperoleh 8 izin usaha pertambangan. 

Kabupaten Raja Ampat bukan hanya destinasi wisata bahari dunia, tetapi juga memiliki ekosistem yang sangat sensitif terhadap eksploitasi industri ekstraktif. Tetapi beberapa pulau di wilayah ini telah diberikan izin usaha pertambangan (IUP) nikel.

Sampel yang diambil di wilayah Waigeo Barat. (Ist)

Pulau Gag: PT Gag Nikel memiliki konsesi seluas 13.136 hektare, termasuk 6.060 hektare daratan dan 7.076 hektare perairan. Padahal, luas daratan pulau Gag hanya 6.500 hektare, sehingga hampir seluruh pulau dan laut sekitarnya masuk dalam area eksploitasi.

Baca Juga:  Inilah Kepala Daerah Terpilih di Papua Barat Daya Usai Putusan Dismissal MK

Pulau Kawei: PT Kawei Sejahtera Mining memiliki IUP seluas 5.922 hektare (berlaku 2013-2033).

Pulau Manuram dan Waigeo: PT Anugerah Surya Pratama menguasai IUP seluas 9.365 hektare, dengan tambahan 1.167 hektare di pulau Manuram.

Pulau Manyaifun dan Batang Pele: PT Mulia Raymond Perkasa telah mendapatkan IUP seluas 2.194 hektare dan mulai melakukan survei serta pengambilan sampel sejak September 2024.

Sampel yang diambil di wilayah Waigeo Barat. (Ist)

Gerakan Lawan Tambang

Ekspansi pertambangan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat adat yang khawatir akan dampak lingkungan dan sosial. Mereka menilai kehadiran tambang akan merusak ekosistem, memicu konflik sosial, serta mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata.

Meski muncul pro dan kontra diantara masyarakat di distrik Waigeo Barat, dari berbagai informasi yang dihimpun saat ini masyarakat di kampung Manyaifun, Waigeo Barat, sedang melakukan perlawanan terhadap perusahan pertambangan dengan menggalang petisi penolakan di beberapa kampung yang ada di Waigeo Barat. 

Masyarakat Waigeo Barat mempertanyakan kehadiran perusahaan pertambangan yang terkesan dibiarkan melakukan eksplorasi di daerah konservasi laut dan hutan. Selain mengancam kelestarian alam, kehadiran tambang juga berpotensi mengancam tatanan kehidupan masyarakat adat yang telah lama dijaga beserta budaya dan adat istiadatnya.

Baca Juga:  Kontrakan Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Terendam Banjir, Butuh Perhatian Pemkab

“Kami telah lama hidup dari pariwisata, perikanan, dan pertanian. Kalau pulau-pulau kami diberikan kepada perusahaan tambang, ekologi dan kehidupan sosial masyarakat akan hancur,” tegas salah satu warga melalui pesan WhatsApp.

Oleh karenanya, mereka meminta perhatian serius dari pemerintah dalam hal ini Pemkab Raja Ampat. Apalagi, Raja Ampat merupakan salah satu tujuan destinasi wisata di dunia, sehingga perlu ada kajian akan dampaknya limbah terhadap sektor pariwisata yang merupakan salah satu tujuan wisata bawah laut yang menjadi favorit wisatawan mancanegara.

Aktivitas penambangan nikel di pulau Gag, kawasan Raja Ampat. (Dok. Walhi for SP)

Selanjutnya mereka juga meminta UNESCO dan pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah-langkah guna melindungi Raja Ampat sebagai Global Geopark dunia agar tidak dihancurkan oleh industri ekstraktif.

“Pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah kabupaten Raja Ampat segera mencabut semua izin tambang nikel yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan tambang,” pungkasnya. []

Artikel sebelumnyaInilah Pernyataan Damai Konflik Pilkada Puncak Jaya
Artikel berikutnyaJubir TPNPB Sebby Sambom Tetapkan Lenis Kogoya DPO