ArsipUsai Demo, Satu Mahasiswa Tewas Ditembak OTK

Usai Demo, Satu Mahasiswa Tewas Ditembak OTK

Rabu 2012-05-02 10:49:15

“Kronologisnya, saat pulang aksi dari Jayapura, saya pulang pake motor. Waktu saya pulang, mobil komando di depan, truck ditengah dan mobil di depan dan kami baku ketemu di depan kampus Uncen Abe.”

“Kemudian, dari  depan kampus Uncen mobil komando dan motor melambung truck kedepan dan truck dielakang.

Lalu pada saat itulah korban terkena puluru dan bersarang di dalam tubuhnya ketika korban duduk menghadap kedepan diatas bak truck yang ditumpangi oleh para pendemo,” ujar ketua I KNPB Mako Tabuni, ketika ditemui suarapapua.com  di rumah Sakit Dian Harapan, Waena.

Mako melanjutkan, ketika korban duduk menghadap ke depan dan dia terkena peluru yang ditembak oleh orang tak dikenal dan dipastikan ditembak dari arah depan, karena pelurunya terkena di perut dibawa pusar.

“Setelah kena pulur korban langsung jatuh  dan korban langsung dilarikan ke Rumah sakit dian harapan,” katanya. .

Mako mengatakan, ketiika korban sampai di rumah sakit Dian Harapan, korban masih bisa berbicara dan masih ada nafas. Namun tidak lama kemudian korban meninggal dunia.

“Kami hanya minta supaya Polda Papua bertanggung jawab? Dan kami tidak akan tuntut dengan hukum Indonesai yang berlaku, tetapi kami tetap pada posisi kami yaitu kami akan terus lawan meskipun anggota KNPB satu atau dua orang yang tewas,” jelas Mako optimis.

Di Rumah Sakit Dian Harapan, mayat langsung dioperasi dan mengeluarkan selongsokan peluru dari dalam tubuh pria berumur 26 tahun tersebut. Setelah itu, korban dibawa ke asrama Tolikara untuk disemayamkan.

Atas peristiwa ini, pihak kelurga korban dan KNPB bersepakat untuk mengarak jenazah sekitar pukul 10.00 WP ke markas besar Polda Papua, Jayapura.

 

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.