ArsipPolisi Akhirnya Bebaskan Yason Ngelia dan Klaos Pepuho

Polisi Akhirnya Bebaskan Yason Ngelia dan Klaos Pepuho

Jumat 2014-08-22 20:10:30

PAPUAN, Jayapura — Dua aktivis Gerakan Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua (GempaR), Yason Ngelia dan Klaos Pepuho, akhirnya dibebaskan oleh aparat Kepolisian Resort Kota Jayapura, pada 20 Agustus 2014, sekitar pukul 19.00 waktu Papua.

Samuel Womsiwor, rekan dari Yason dan Klaos menjelaskan, sejak kedua rekan mereka ditahan, mahasiswa telah melakukan aksi pemalangan di kampus Universitas Cenderawasih (Uncen), dan meminta lembaga dan Polisi membebaskan kedua rekan mereka.

 

“Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan, pak Frederik Sokoy telah bertemu dengan pihak aparat kepolisian, dan meminta pembebasan kedua rekan kami, dan mereka sudah dibebaskan,” ujar Samuel, kepada suarapapua.com, kemarin.

 

Menurut Samuel, Yason dan Klaos ditahan saat ikut aksi mengecam perjanjian New York yang disepakati tanpa melibatkan orang Papua, pada 15 Agustus 1962 silam. (Baca: Mahasiswa Uncen Minta Yason Ngelia dan Klaos Pepuho Dibebaskan).

 

“Aksi kami jelas, mengecam tindakan sepihak dari Belanda, Indonesia, PBB dan masyarakat internasional yang mengabaikan hak-hak politik rakyat Papua,” kata Samuel.

 

Menurut Samuel, aksi penangkapan terhadap mahasiswa tidak akan pernah menyurutkan semangat mahasiswa untuk terus bersuara atas penderitaan bangsa Papua. (Baca: Polisi Bubarkan Aksi GempaR, Empat Mahasiswa dan Dua Anggota KNPB Ditangkap).

 

‘Kami berdiri, dan berbicara untuk rakyat kami, rakyat bangsa Papua Barat. Kami sebagai mahasiswa akan terus bersuara menyampaikan penderitaan rakyat kami,” tegasnya.

 

Saat ini, lanjut Samuel, Yason dan Klaos telah kembali melakukan aktivitas seperti biasa, dan telah berkumpul bersama teman-teman. (Baca: Yason Ngelia Ikut Ditangkap, Pengacara HAM: Dua Anggota KNPB Tidak Diketahui Keberadaannya).

 

“Mereka ditahan bukan karena aksi tanggal 15, tapi berdasarkan laporan polisi yang dibuat lembaga Uncen, padahal peristiwa itu terjadi tiga bulan lalu, makanya mereka dibebaskan,” tegasnya.

 

Untuk lihat foto aksi: Polisi Tangkap Empat Aktivis GempaR dan Dua Anggota KNPB.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.