Komite Nasional Papua BaratHentikan Praktek Kolonialisme di Tanah Papua

Hentikan Praktek Kolonialisme di Tanah Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Gorontalo menegaskan agar negara dalam hal ini Indonesia untuk berhenti melakukan praktek kolonialisme terhadap bangsa Papua di tanah Papua.

Peryataan itu disampaikan AMP dan KNPB Wilayah Gorontalo dalam rangka memperingati hari Aneksasi bangsa Papua yang ke-57 tahun, yang diselenggarakan di asrama mahasiswa Papua, Gorontalo pekan lalu.

Melalui release pers kepada suarapapua.com, AMP dan KNPB Gorontalo menegaskan bahwa 1 Mei 1963 merupakan hari aneksasi bagi bangsa Papua Barat, karena secara hukum internasional keberadaan Indonesia di tanah Papua Barat adalah Ilegal, dan terus melakukan praktek kolonialisme.

Baca Juga:  ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

Hutan dan tanah adat dijadikan lahan jarahan bagi investasi perusahaan-perusahaan asing yang imperialis.

Usai menganeksasi Papua Barat, tulis AMP dan KNPB, UNTEA dan Indonesia telah melanggar hukum internasional, prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua Barat sesuai perjanjian yang ditetapkan tanpa melihat hak kemerdekaan bangsa Papua Barat yang telah dicapai sejak itu.

Maka bertepatan dengan 57 tahun Aneksasi bangsa Papua Barat oleh Indonesia, AMP dan KNPB Gorontalo, menuntut dan mendesak negara Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera:

Baca Juga:  Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

1. Menuntup dan menghentikan aktifitas eksploitasi semua perusahaan MNC milik negara-negara imperialis seperti Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari seluruh tanah Papua Barat.

2. Menarik militer Indonesia (TNI-Polri) organik dan non organik dari seluruh tanah Papua, untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua Barat.

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

3. Buka seluas-luasnya ruang demokrasi bagi rakyat Papua Barat.

4. Jamin kebebasan jurnalis dan pers di Papua.

5. Menolak Aneksasi ke dalam Indonesia dan kembalikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.

6. Bebaskan seluruh Tahanan Politik (Tapol) bangsa Papua Barat.

7. Hentikan segala bentuk penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Papua Barat.

8. Berikan kebebasan penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua Barat.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.