Pemkab Jayawijaya Perpanjang Pembatasan Sosial

0
1201

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya perpanjang pembatasan sosial, baik udara maupun darat hingga empat belas hari ke depan, dan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2020.

Bupati Jayawijaya, John Richard Banua mengatakan sesuai perkembangan situasi Covid-19, awalnya pembatasan penerbangan sampai 6 Mei, namun setelah koordinasi dengan Pemprov Papua dan melihat adanya hasil penambahan pasien positif di wilayah Papua semakin meningkat, sehingga akan diperpanjang selama 14 hari ke depan.

“Pembatasan aktifitas yang sebelumnya dari jam 06.00-12.00 WIT, akan diperpanjang dari 06.00-18.00 WIT selama 14 hari kedepan,” kata Banua dalam rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di Kantor Otonom Wenehule Huby Wamena, Senin (4/5/20).

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Kata dia, terkait supir-supir yang ingin bepergian seharusnya tidak semena-semena. Sesuai ketentuan apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Pemkab, selanjutnya surat kesehatan dapat dikeluarkan oleh Tim Kesehatan setempat.

“Sesuai hasil Vicon Pemprov Papua terkait puncak pandemi pada bulan Juni 2020, kita dapat mencegahnya dengan Pembatasan Sosial dan kita terus menekan penyebaran Covid-19 di Jayawijaya. Pemkab akan mengeluarkan surat mengenai hasil keputusan rakor ini, sehingga semua masyarakat dapat mengetahuinya,” ujar Banua.

ads
Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan siap mengikuti aturan pembatasan Covid-19 dan selalu menerapkan tindakan humanis mulai dari 06.00-18.00 WIT.

“Terkait perkembangan situasi, kami menurunkan volume Kamtibmas namun kejahatan selalu bertambah, akan tetapi ke depan akan kami imbangi, sehingga situasi Wamena menjadi kondusif,” ujar Dominggus.

Terpisah, Dandim 1702 Jayawijaya, Letkol Inf. Candra Dianto mengatakan, pada prinsipnya pihaknya setuju dengan pembatasan waktu dari pukul 06.00-18.00 WIT, setelah pukul 18.00 WIT akan dilaksanakan sweeping oleh Tim, sehingga masyatakat Jayawijaya dapat mematuhi aturan Pemkab.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Aturan pemerintah pusat dalam menangani Covid-19 diserahkan kembali ke daerah masing-masing, namun belum ada aturan yang tegas,” ujarnya.

Ia menjelaskan perlu adanya pembentukan Tim Covid-19 yang terorganisir, sehingga dapat bertindak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur).

“Tim relawan Lapago harus bertindak sesuai sasaran, dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan harus melaporkan kegiatannya kepada Bupati Jayawijaya,” imbuhnya.

Pewarta: Onoy Lokobal

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaWarga 8 Kampung di Distrik Aifat Timur Mengungsi
Artikel berikutnyaHentikan Praktek Kolonialisme di Tanah Papua