BeritaSteven Itlay, Ketua KNPB Timika Divonis 11 Bulan Penjara

Steven Itlay, Ketua KNPB Timika Divonis 11 Bulan Penjara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan menyatakan bersalah kepada Steven Itlay atas pengkhianatan dan divonis 11 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Steven 15 tahun penjara.

Steven adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika.

Sebelumnya, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Buchtar Tabuni, Hengky Hilapok masing-masing divonis 10 dan 11 bulan penjara.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Pemenjaraan terhadap Stevan Itlay kali ini merupakan yang ketiga kalinya atas keyakinannya pada politik di Papua Barat.

Mahasiswa Indonesia Kalimantan Timur di luar gedung persidangan 7 Tapol Papua di Balikpapan. (ist)

Sementara sidang putusan terhadap 7 Tapol Papua dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan, mahasiswa Indonesia di Kalimantan Timur yang pagi tadi sempat berorasi di depan PN sedang menunggu di luar gedung.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Baca Juga:  10 Nakes Mimika Ikuti Konferensi Internasional Neurovaskular

Terkini

Populer Minggu Ini:

Rakyat Papua Menolak Pemindahan Makam Tokoh Besar Papua Dortheys Eluay

0
Pemindahan Makam almarhum Dortheys H Eluay, salah satu bentuk penghinaan terhadap martabat orang Papua, tetapi juga salah satu bentuk pelecehan terhadap struktur sosial masyarakat Sentani. Karena beliau adalah salah satu tokoh besar, termasuk ondofolo besar masyarakat Sentani.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.