BeritaSteven Itlay, Ketua KNPB Timika Divonis 11 Bulan Penjara

Steven Itlay, Ketua KNPB Timika Divonis 11 Bulan Penjara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan menyatakan bersalah kepada Steven Itlay atas pengkhianatan dan divonis 11 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Steven 15 tahun penjara.

Steven adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika.

Sebelumnya, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Buchtar Tabuni, Hengky Hilapok masing-masing divonis 10 dan 11 bulan penjara.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Pemenjaraan terhadap Stevan Itlay kali ini merupakan yang ketiga kalinya atas keyakinannya pada politik di Papua Barat.

Mahasiswa Indonesia Kalimantan Timur di luar gedung persidangan 7 Tapol Papua di Balikpapan. (ist)

Sementara sidang putusan terhadap 7 Tapol Papua dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan, mahasiswa Indonesia di Kalimantan Timur yang pagi tadi sempat berorasi di depan PN sedang menunggu di luar gedung.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.