JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan menyatakan bersalah kepada Steven Itlay atas pengkhianatan dan divonis 11 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Steven 15 tahun penjara.
Steven adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika.
Sebelumnya, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Buchtar Tabuni, Hengky Hilapok masing-masing divonis 10 dan 11 bulan penjara.
Pemenjaraan terhadap Stevan Itlay kali ini merupakan yang ketiga kalinya atas keyakinannya pada politik di Papua Barat.
Sementara sidang putusan terhadap 7 Tapol Papua dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan, mahasiswa Indonesia di Kalimantan Timur yang pagi tadi sempat berorasi di depan PN sedang menunggu di luar gedung.
Pewarta: Elisa Sekenyap