Polda Papua Berantas Miras di Timika, Legislator: Jangan Hanya Miras Lokal

0
1439

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com – Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa mendukung dan mengapresiasi langkah Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang memberantas minuman keras (miras) lokal di Timika, Kabupaten Mimika.

“Saya dukung langkah Kapolda berantas miras di Timika,” kata Laurenzus Kadepa kepada wartawan. beberapa waktu lalu. Jumat, (16/6/2020).

Laurenzus Kadepa menilai langkah Kapolda Papua untuk memberantas langsung miras lokal di Timika itu, merupakan langkah yang bagus demi keamanan di daerah itu.

Hanya saja,  Politisi Partai Nasdem yang dua periode duduk di DPR Papua ini,  mempertanyakan  kenapa hanya minuman keras lokal saja yang diberantas.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

“Tapi yang menjadi masalah kenapa hanya miras lokal saja?. Bagaimana dengan miras nasional? Alkohol tetap sama, peminum tetap tidak akan berkurang.”

ads

“Jangan korbankan pendapatan masyarakat lokal sementara pengusaha mirasnya tetap aman dan untung. Artinya kalau mau berantas miras ya semua di tutup. Toko miras harus ditutup bila perlu pemasok miras ke Papua. Jangan hanya peminum saja yang diproses hukum,” sambungnya.

Dikatakan, persoalan PAD dari miras memang besar itu alasan utama yang sering pemerintah daerah untuk tidak mau berantas miras yang menjadi masalah utama di Papua.

Baca Juga:  Kondisi Kamtibmas di Papua Barat Daya Sedang Tidak Baik-baik Saja

Terkait pemberantasan miras lokal itu, Kadepa menyarankan agar pemiliknya dicarikan pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hari-hari bersama keluarganya.

“Langkah bijak Kapolda ini, pemda harus jemput dengan mencarikan solusi seperti mencarikan pekerjaan baru atau modal untuk usaha yang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, banyak kejahatan dan kekacauan berlatar minum minuman keras di wilayah Mimika membuat Kepolisian Daerah Papua menggelar pemberantasan minuman keras (Miras).

Kapolda memerintahkan Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata, dan jajarannya memberantas pembuatan dan peredaran miras buatan masyarakat, diantaranya sopi, di wilayah Distrik Mimika Timur.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Menurutnya, di wilayah ini masih banyak orang yang membuat dan menyuling minuman keras tradisional di lokasi-lokasi yang terpencil di hutan-hutan sehingga menyulitkan polisi memberantas praktik-praktik demikian.

Pada sisi lain, banyak kejahatan dan kekacauan di sana terjadi berlatar minum minuman keras.

“Kapolres dan jajaran bersama perangkat desa yang ada di sini harus serius menangani pembuatan minuman lokal ini yang memicu banyak terjadi kekacauan di Timika,” kata Kapolda Waterpauw, di Timika, Minggu, 21 Juni 2020.

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaMRP: Jabatan Sekda Papua Harus OAP
Artikel berikutnyaDPR Papua Fraksi Gerindra Bantu 100 Buah Kursi untuk Mahasiswa Intan Jaya