BeritaSoal Veronica Koman, Haris Azhar: Kasihan LPDP Uda Nggak Punya Uang?

Soal Veronica Koman, Haris Azhar: Kasihan LPDP Uda Nggak Punya Uang?

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menanggapi permintaan pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terkait beasiswa yang diberikan kepada Veronika Koman sebesar Rp773 juta, ketika mengenyam pendidikan program Master of Laws di Australian National University.

Haris Azar mengatakan, LPDP terburu-buru dalam melakukan penagihan beasiswa sebesar Rp773 juta, yang dibebankan kepada Aktivis HAM dan Pengacara, Veronika Koman.

Baca Juga:  Bappilu Partai Demokrat Provinsi PP Resmi Gelar Pleno Penutupan Pendaftaran Cagub dan Cabub

“Cepat amat nagihnya! Apa LPDP dah nggak punya uang? Kasihan LPDP,” katanya kepada suarapapua.com melalui pesan Whatsapp dari Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Ketika ditanya soal partisipasi Kemenkeu RI, Sri Mulyani dalam kasus beasiswa Veronika Koman, kata Haris, soal ini dirinya tidak tahu.

“Ah saya cuma malas aja, kalau menyasar ke Menkeu,” tuturnya.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Sebelumnya, Natalius Pigai, Aktivis Kemanusiaan menjelaskan bahwa Veronica Koman adalah seorang human rights defender. Biaya LPDP itu kewajiban negara (state obligation). Veronika Koman adalah WNI yang memiliki Hak Asasi (rights holder).

“Ketika Pembela HAM dikriminalisasi di luar negara, maka karena itu prinsip safe haven in exile. Tidak perlu kembalikan atau ganti uang. Karena dulu 1965 banyak orang atau kader PKI diberi beasiswa di Rusia dan Eropa Timur, tapi negara tidak pernah minta balikan uang. Tindakan itu memalukan wibawa negara,” tegasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 127 Peserta Memulai Program Pelatihan di Institut Pertambangan Nemangkawi

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.