Berita23 Tapol Makar di Fak-Fak Divonis Satu Tahun Penjara

23 Tapol Makar di Fak-Fak Divonis Satu Tahun Penjara

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Sebanyak 23 Tahanan Politik (Tapol) dengan dakwaan Makar pada 1 Desember 2019 di Pengadilan Negeri (PN)  Fakfak rata-rata divonis satu tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Paul Sirwitubun, anggota tim advokat di Fakfak kepada suarapapua.com, Senin (26/10/2020).

Kata Paul, dari 23 Tapol tersebut, 11 lainnya telah dibacakan putusannya pada, Kamis (22/10/2020) dan rata-rata divonis 1 tahun pidana penjara.

“Dari 23 terdakwa Makar dibagi ke dalam dua kelompok, kelompok pertama terdiri dari 11 orang dan kelompok ke dua terdiri dari 12 orang. 11 terdakwa pertama putusannya pada, Kamis 22 Oktober 2020 yang persidangannya dipimpin Ketua PN Fakfak, Thobias Benggian. Mereka di vonis rata-rata 1 tahun penjara.”

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Mereka adalah Hermus M. Lumatalale, Efernandus Billy Wahab, Herman Bahba alias pon, Leornadus Titikweria alias Ronald Titikweria, Yesnel Bahba, Rizal Heremba alias Karel Heremba, Bernadus Herietrenggi, Alfons Hegemur dan Etis Bahba divonus 1 tahun. Sedangkan Nelson Hegemur divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Elias Herietrenggi 2 tahun penjara,” jelas Paul, Senin (26/10/2020).

Selain itu kata Paul, 12 terdakwa lainnya mendapatkan putusan rata-rata 1 tahun penjara yang diputuskan ketua PN Fakfak pada, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Mereka adalah terdakwa Petrus Temongmere, Korneles Tiktikweria, Enggel Tiktikweria, Abdon Tiktikweria, Enggel Tiktikweria, Hendrik Herietrenggi dan Yance Hegemur alias bapa Helda. Sedangkan Soleman Herietrenggi divonis 1 tahun 3 bulan pidana penjara dan Herry Patiran, Set Alfian Patiran, Kaleb Hegemur divonis 11 bulan penjara.

Yan Christian Warinusy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengatakan, 23 kliennya didakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan makar berdasarkan pasal 106 pasal 110 KUH pidana serta UU darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUH pidana.

Baca Juga:  Pengusaha OAP Buka Palang Kantor 10 OPD Setelah Ada Kesepakatan

“Kami masih diberi kesempatan oleh penasehat hakim 7 hari untuk berpikir dan akan meyatakan sikap apakah menerima putusan hakim ataukah akan melakukan upaya hukum. Semua ini akan dikonsultasikan lagi dengan klien kami di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Fakfak,” tukasnya.

 

Pewarta: Maria Baru

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapolres Sorong Kota Didesak Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan Casis Polri

0
"Akibat tindakan main hakim sendiri, saudara Zet Asikasau menderita sakit pada muka bagian depan (rahang) sebelah kiri, kepala bagian depan sebelah kiri, dan terdapat luka di bagian dada sebelah kiri, baju miliknya juga robek akibat peristiwa tersebut," jelas Ambrosius Klagilit.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.