Berita23 Tapol Makar di Fak-Fak Divonis Satu Tahun Penjara

23 Tapol Makar di Fak-Fak Divonis Satu Tahun Penjara

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Sebanyak 23 Tahanan Politik (Tapol) dengan dakwaan Makar pada 1 Desember 2019 di Pengadilan Negeri (PN)  Fakfak rata-rata divonis satu tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Paul Sirwitubun, anggota tim advokat di Fakfak kepada suarapapua.com, Senin (26/10/2020).

Kata Paul, dari 23 Tapol tersebut, 11 lainnya telah dibacakan putusannya pada, Kamis (22/10/2020) dan rata-rata divonis 1 tahun pidana penjara.

“Dari 23 terdakwa Makar dibagi ke dalam dua kelompok, kelompok pertama terdiri dari 11 orang dan kelompok ke dua terdiri dari 12 orang. 11 terdakwa pertama putusannya pada, Kamis 22 Oktober 2020 yang persidangannya dipimpin Ketua PN Fakfak, Thobias Benggian. Mereka di vonis rata-rata 1 tahun penjara.”

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Mereka adalah Hermus M. Lumatalale, Efernandus Billy Wahab, Herman Bahba alias pon, Leornadus Titikweria alias Ronald Titikweria, Yesnel Bahba, Rizal Heremba alias Karel Heremba, Bernadus Herietrenggi, Alfons Hegemur dan Etis Bahba divonus 1 tahun. Sedangkan Nelson Hegemur divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Elias Herietrenggi 2 tahun penjara,” jelas Paul, Senin (26/10/2020).

Selain itu kata Paul, 12 terdakwa lainnya mendapatkan putusan rata-rata 1 tahun penjara yang diputuskan ketua PN Fakfak pada, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

Mereka adalah terdakwa Petrus Temongmere, Korneles Tiktikweria, Enggel Tiktikweria, Abdon Tiktikweria, Enggel Tiktikweria, Hendrik Herietrenggi dan Yance Hegemur alias bapa Helda. Sedangkan Soleman Herietrenggi divonis 1 tahun 3 bulan pidana penjara dan Herry Patiran, Set Alfian Patiran, Kaleb Hegemur divonis 11 bulan penjara.

Yan Christian Warinusy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengatakan, 23 kliennya didakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan makar berdasarkan pasal 106 pasal 110 KUH pidana serta UU darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUH pidana.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

“Kami masih diberi kesempatan oleh penasehat hakim 7 hari untuk berpikir dan akan meyatakan sikap apakah menerima putusan hakim ataukah akan melakukan upaya hukum. Semua ini akan dikonsultasikan lagi dengan klien kami di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Fakfak,” tukasnya.

 

Pewarta: Maria Baru

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.