PolhukamHAMDemi Kemanusiaan, Presiden Jokowi Ambil Kebijakan Tepat Untuk Papua

Demi Kemanusiaan, Presiden Jokowi Ambil Kebijakan Tepat Untuk Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Memburuknya situasi keamanan akibat konflik bersenjata di beberapa daerah di Tanah Papua menuntut perhatian serius negara mengambil kebijakan tepat. Intervensi presiden Joko Widodo selaku panglima tertinggi sangat dibutuhkan saat ini untuk memperbaiki keadaan yang bahkan terus menelan korban jiwa di semua kalangan, temasuk warga sipil baik pendatang maupun asli Papua.

“Demi kemanusiaan, presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi harus mengambil kebijakan tepat untuk Tanah Papua,” kata Laurenzus Kadepa, anggota DPR Papua, kepada suarapapua.com, Senin (17/4/2023) siang.

Dari catatan sejarah, Tanah Papua menjadi daerah konflik sejak 1961 silam. Konflik bahkan terlanjut hingga kini. Tak dipastikan berapa jumlah orang yang meregang nyawanya akibat konflik bersenjata baik dari kelompok yang bertikai antara TNI Polri dan TPNPB OPM. Juga, korban di pihak warga sipil baik orang asli Papua maupun non Papua.

Baca Juga:  Teror Aktivis Papua Terkait Video Penyiksaan, Kawer: Pengekangan Berekspresi Bentuk Pelanggaran HAM

“Karena itu, sekali lagi, demi kemanusiaan, saya minta presiden Joko Widodo segera intervensi untuk memperbaiki keadaan yang ada. Jangan abaikan situasi ini,” tegasnya.

Kadepa juga menyinggung kebijakan negara mengirim pasukan TNI dan Polri dalam jumlah besar ke Papua untuk hadapi TPNPB OPM. Hal itu seturut perintah negara. Tetapi, situasi buruk akibat konflik tak berlanjut, tentu butuh kebijakan tepat untuk mengakhirinya.

“Pengiriman pasukan atas dasar perintah panglima (negara), maka tentunya presiden sebagai panglima tertinggi mesti turun tangan untuk mengakhirinya. Langkah awal yang harus dilakukan adalah tarik seluruh pasukan baik organik maupun non organik dari daerah-daerah konflik,” ujarnya.

Legislator Papua ini mendesak segera ada ruang untuk cooling down agar masyarakat sipil kembali ke kampung masing-masing untuk hidup aman dan beraktivitas seperti biasa.

“Setelah aman barulah atur progres penyelesaian tanpa melukai, tanpa mengorbankan salah satu pihak khususnya masyarakat sipil yang tak berdosa.”

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

“Semua pihak saya minta agar mendukung solusi ini dan bijak dalam menyikapi situasi Papua. Mari ciptakan Papua tanah damai. Segera memulai dengan tindakan kecil, bukan dengan kata-kata yang besar,” tandas Kadepa.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengingatkan kewajiban negara memberikan perlindungan bagi masyarakat sipil Papua dari berbagai ancaman dampak konflik bersenjata antara TNI/Polri dengan TPNPB OPM. Kewajiban negara melalui pemerintah harus diberikan kepada masyarakat sipil sebagai implementasi dari Pasal 28g ayat (1) UUD 1945, Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 junto Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 1999.

Dalam siaran pers dengan nomor 005/SP-LBH-Papua/IV/2023, diuraikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara yakni “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, sebagaimana diatur pada Pasal 28g ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Selanjutnya, “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”, sebagaimana diatur pada Pasal 30 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, mengatakan, pemenuhan hak konstitusi dan hak asasi manusia menjadi tanggungjawab negara melalui pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 junto Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 yakni “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.”

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mantan PM Fiji Frank Bainimarama Dipenjara

0
“Negara telah mengajukan banding atas pembebasan mereka di mana Penjabat Ketua Pengadilan, Salesi Temo kemudian membatalkan keputusan Hakim dan menyatakan keduanya bersalah sebagaimana didakwakan. Kasus ini kemudian dikirim kembali ke Pengadilan Magistrat untuk dijatuhi hukuman.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.