Teror Aktivis Papua Terkait Video Penyiksaan, Kawer: Pengekangan Berekspresi Bentuk Pelanggaran HAM

0
461

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Markus Haluk, Sekretaris Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengaku mendapat ancaman via panggilan telepon dan pesan melalui aplikasi WhastApp sejak ULMWP merilis pernyataan terkait video penyiksaan terhadap salah satu pemuda Papua yang diduga dilakukan oknum TNI di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah belum lama ini.

“Ancaman via telepon dan pesan WA [WahtsApp],” kata Markus kepada suarapapua.com pada, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan rekaman panggilan masuk yang ditampilkan Markus, ada sekitar 15 nomor baru, dengan volume panggilan sebanyak 35 panggilan.

Ada yang satu kali panggilan, ada yang dua kali panggilan di waktu yang berbeda, hingga ada yang 4 kali panggilan dalam waktu bersamaan.

“Apa yang kami kirim ini adalah beberapa nomor HP yang secara terus menerus mengancam dan meneror melalui telepon saya pada 3 hari ini setelah ULMWP keluarkan pernyataan terkait penyiksaan di Puncak Papua yang diduga oleh oknum Anggota TNI dari Batalyon 330/Bwj,” kata Markus.

ads
Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Selain itu kata Markus, diri juga menerima sejumlah pesan ancaman melalui pesan WhatsApp dan SMS.

“Kami juga terima aneka pesan ancaman lewat WA dan SMS. Kami dapat laporan bahwa beberapa media yang memuat link berita pernyataan ULMWP di Hacker dan wartawannya menerima pesan ancaman,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Markus ini menandakan bahwa apa yang rakyat dan sejumlah pihak di Papua nyatakan terkait peristiwa ini mengenai konteks.

Serupa juga disampaikan Ones Suhuniap, Akvitis KNPB di Jayapura. Kata Ones, ia menerima pesan ancaman dan terror sejak, Kamis 21 Maret 2924.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

“Saya dapat teror dari hari, Kamis malam setelah saya share video penyiksaan [di Media Sosial],” jelas Ones.

Nada ancaman itu kata Ones mulai dari menanyakan posisi sementara dari Ones, meminta agar video itu dihapus dari postingan di media sosial, hingga nada ancaman yang serius.

Gustaf Kawer, Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi (PAHAM) Papua geram atas informasi-informasi ancaman yang diutarakan kepada sejumlah aktivis di Jayapura.

Gustaf minta agar tidak melakukan teguran dengan nada ancaman kepada sejumlah aktivis yang memposting di media sosial terkait potongan video penganiayaan salah satu warga sipil Papua itu.

“Sejumlah aktivis berkaitan dengan teguran personal yang bernada ancaman (teror) seharusnya tidak dilakukan oleh mereka yang diduga pelaku atau atasannya,” kata Gustaf di Jayapura.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Karena menurut Kawer, media massa atau media online dilindungi oleh undang-undang dasar 1945 dan Undang-Undang Pers. Begitu juga dengan setiap warga negara di jamin oleh undang-undang dasar dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.

“Intinya bahwa dalam negara demokrasi setiap orang bebas menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,“ tukasnya.

“Pengekangan kebebasan berekspresi merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap pers dan masyarakat sipil.“

Sementara, sebanyak delapan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang diduga terlibat melakukan penyiksaan warga sipil di Puncak telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam III/Siliwangi.

Video penyiksaan seorang warga sipil Papua yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI itu beredar luas di media sosial pada 21 Maret 2024.

Artikel sebelumnyaNegara Mengajukan Banding Atas Vonis Frank Bainimarama dan Sitiveni Qiliho
Artikel berikutnyaSebby Sambom: Serangan Aparat TNI-Polri Selama Tiga Hari di Nduga Membahayakan Nyawa Pilot Philips