PolhukamDemokrasiSidang Tuntutan Terdakwa VY Ditunda Lagi, Kinerja JPU Dipertanyakan

Sidang Tuntutan Terdakwa VY Ditunda Lagi, Kinerja JPU Dipertanyakan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana makar, Victor Yeimo, yang diagendakan hari ini, Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, ternyata batal digelar. Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siapkan berkas tuntutan.

Penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Victor Yeimo, disesalkan berbagai pihak.

Anggota DPR Papua Laurenzus Kadepa, salah satunya.

Laurenzus Kadepa bahkan kesal sama sikap tidak bijaksana jaksa yang kembali menunda pembacaan tuntutan, apalagi alasan yang disampaikan sama seperti sebelumnya, berkas tuntutan belum siap untuk dibacakan.

Kepada suarapapua.com, Senin (17/4/2023) malam, Laurenzus Kadepa menyatakan, jaksa sangat tidak profesional dalam menangani perkara ini. Kinerja jaksa patut dipertanyakan, karena penundaannya dengan alasan tidak mendasar.

“Jaksa tidak profesional dalam menyelesaikan perkara ini. Kenapa tuntutannya belum bisa dibacakan sampai hari ini? Terlihat dari awal jaksa main-main dengan kasus ini. Saya minta jaksa harus profesional,” ujar Kadepa.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Kabarnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (27/4/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kadepa berharap, majelis hakim harus tegas bilamana JPU tidak profesional dalam proses perkara tersebut.

“Saya meminta kepada majelis hakim harus independen dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini. Majelis hakim bisa melakukan intervensi sesuai aturan yang berlaku jika jaksa penuntut umum tidak profesional dalam proses perkara ini,” tandasnya.

Legislator Papua ini menyatakan, “Aksi anti rasisme tahun 2019 di kota Jayapura maupun seluruh Tanah Papua adalah aksi spontanitas masyarakat lawan segala bentuk tindakan rasis. Rasisme adalah musuh bersama!.”

Sikap kecewa juga diperlihatkan Pdt. Dorman Wandikmbo yang hadir langsung di PN Jayapura.

Pendeta Dorman bahkan mempertanyakan dasar penundaan itu, sebab di sidang pekan lalu sidang pembacaan tuntutan kasus VY ditunda.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

“Sudah lama tidak percaya dengan hukum dari negara ini. Tadi saya hadir mewakili Dewan Gereja Papua. Datang ke sini untuk dengar keputusannya apa. Adik Gerson Pigai dan Kamus Bayage dihukum lima bulan, ini pakai hukum apa? Khusus untuk Victor Yeimo, sidang ditunda itu dasarnya apa? Kami jadi bingung sama jaksa, kenapa bisa begini? Kasus rasisme sudah selesai, ini Victor Yeimo digiring sampai ke kasus makar. Jangan ditunda-tunda, harus dipercepat sidangnya,” tutur Dorman.

Usai sidang pembacaan tuntutan ditunda pekan depan, Emanuel Gobay selaku pengacara terdakwa VY, mempertanyakan hal itu karena pada sidang pekan lalu putusan akan dibacakan hari ini, tetapi justru kembali ditunda lagi.

Alasan dari jaksa bahwa masih harus menunggu hasil koordinasi dari Jaksa Agung, berarti jelas butuh waktu karena mesti melewati tiga tingkatan sebelum sampai di JPU.

Baca Juga:  Tiga Warga Sipil Disiksa, Begini Sikap Mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali

“Hari ini sebenarnya hari terakhir. Tadi lagi-lagi pembacaan putusannya ditunda. Kata jaksa akan berkoordinasi dengan Jakarta, dengan Jaksa Agung,” kata Gobay.

Emanuel Gobay mengemukakan, “Penundaan ini melahirkan satu pertanyaan tersendiri mengapa sampai harus bisa demikian? Publik sedang mengikuti proses ini. Kami minta Komisi Pengawas Kejaksaan segera mengawasi adanya kesalahan dalam memproses perkara ini. Pantau dan awasi jaksa. Tidak boleh biarkan hal begini terjadi berulang-ulang, minggu lalu tunda, sekarang juga tunda. Apa masalahnya? Ini tidak dapat diterima.”

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku Penasehat Hukum terdakwa Victor Yeimo bahkan akan menempuh upaya hukum terhadap tidak profesionalnya jaksa menangani perkara kliennya, apalagi sudah dua kali terjadi penundaan pembacaan tuntutan.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.