Tanah PapuaDomberaiMasyarakat Moi Datangi Mapolres Sorong Pertanyakan Pembukaan Palang Lokasi KFC

Masyarakat Moi Datangi Mapolres Sorong Pertanyakan Pembukaan Palang Lokasi KFC

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG,  SUARAPAPUA.com— Masyarakat adat Moi marga Kalami Klakalus gelar aksi demo damai di Mapolresta Sorong Kota pada, Rabu (13/12/2023) mempertanyakan alasan pembukaan paksa palang adat lokasi keberadaan Kentucky Fried Chicken (KFC) Store yang terletak di jalan Ahmad Yani samping Bank Papua Kota Sorong.

Tokoh adat suku Moi, Yakobus Doo mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas kinerja pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Sorong Kota.

“Kami datang karena tidak terima palang adat yang sudah kami pasang di KFC di buka oleh polisi. Makanya kami menuntut harga diri adat suku Moi lewat bambu Tui atau palang adat,” ungkap Yakobus Doo saat berorasi di halaman Polresta Sorong Kota.

Menurut Yakobus, tanah yang saat ini di atasnya berdiri bangunan KFC merupakan tanah hak milik marga Kalami. Tetapi diklaim oleh satu politisi senior partai Golkar.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

“Lahan seluas 1.067 hektare itu merupakan tanah ulayat milik marga Kalami, tapi anggota DPR RI Robert Kardinal justru mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.”

Maka pihaknya tidak menerima pencabutan palang itu, karena pemalangan dilakukan dengan cukup beralasan.

Katanya, sesuai adat suku Moi, jika cabut bambu tui atau palang berarti harus ada nyawa yang gugur. Oleh sebab itu tindakan pihak Polres Sorong Kota yang telah membuka palang atas perintah Anggota DPR RI Robert Kardinal merupakan tindakan yang menginjak -injak harga diri masyarakat Moi.

“Kami keluarga pemilik hak ulayat sudah pasang palang adat dengan menancapkan bambu tui di KFC, tapi kenapa polisi main buka paksa dan tidak melalui prosesi secara adat suku Moi Sorong. Polisi sudah langgar ini, dengan menginjak harga diri kami orang Moi,”tukasnya.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Pemilik hak ulayat dilaporkan ke pihak kepolisian
Buntut dari pemalangan KFC yang dilakukan pemilik hak ulayat, maka Herkanus D. Kalami, salah satu pemilik hak ulayat telah di laporkan ke pihak kepolisian dengan laporan polisi bernomor LP/B/955/XI/2023/SPKT/Polresta Sorong tertanggal 21 November 2023.

Hendirkus Kalami, salah satu pemilik hak ulayat mengaku telah mendatangi Polresta Sorong Kota sebanyak dua kali, lantaran laporan polisi yang dibuat Robert Kardinal.

“Saya ke sini untuk diperiksa sebagai saksi, terkait masalah pemalangan di KFC. Saya bersikap kooperatif, makanya saya datang untuk memenuhi panggilan sesuai laporan polisi yang dibuat anggota DPR RI Robert Kardinal,”jelasnya.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Namun demikian kata Kalami, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat sumpah adat di atas tanah yang berdiri bangunan KFC.

“Kalau kita sudah buat sumpah adat, kalau saya salah atau bohong maka saya yang akan kena musibah. Tapi kalau Robert yang bohong maka dia yang akan kena,”ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melalui Kabag Ops Kompol Indra Gunawan menakui bahwa apa yang dilakukan pihaknya sebagai pelaksanaan tugas dan kewajiban dalam penegakan hukum.

“Kita hanya laksanakan tugas sesuai laporan polisi yang dibuat bapak Robert Kardinal. Tidak ada maksud lain,” katanya singkat.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Penghargaan Musik di Eropa untuk Black Brothers

0
Mereka memadukan alat musik tradisional dengan instrumen Barat. Personil Sangguma berjumlah tujuh orang dengan dua kreatornya Tony Subam (East Sepik Province) dan Sebastian Miyoni (Milne Bay Province).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.