PolhukamDemokrasiMRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak...

MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

SORONG, SUARAPAPUA.com — Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Fraksi Otsus se-Tanah Papua meminta presiden Joko Widodo segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hak politik orang asli Papua (OAP) terlebih khusus mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten harus OAP.

John NR Gobai, ketua Kelompok Khusus DPR Papua, menjelaskan, MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua telah menyepakati sembilan rekomendasi keberpihakan OAP dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di ruang meeting Hotel Rylich Panorama, kampung Baru, kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (28/3/2024).

Gobai mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan situasi dinamika sosial politik yang sedang terjadi di seluruh Papua, sehingga Perppu adalah kebutuhan mendesak sebelum presiden Jokowi mengakhiri jabatannya dan penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Tanah Papua.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

Selain itu, John menegaskan, sebelum terbitnya PKPU tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengakomodir pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua.

“Malam Kamis Putih di kota Sorong, MRP se-Tanah Papua bersama Fraksi Otsus DPR Papua dan Poksus DPR Papua menyepakati dua poin penting terkait situasi politik Papua. Kami mendorong, pemerintah dalam hal ini presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu tentang calon kepala daerah dan wakil daerah mulai dari tingkat provinsi, kota, dan kabupaten harus orang asli Papua (OAP). Ini merupakan agenda urgen terkait situasi politik di Tanah Papua. Melindungi hak politik OAP sebagai wujud keadilan sosial politik bagi warga negara termasuk orang Papua. Memperkuat nasionalisme NKRI melalui keadilan politik bagi orang asli Papua,” bebernya.

Setelah penandatanganan, dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi dari pimpinan MRP se-Tanah Papua kepada ketua Fraksi Otsus Papua Barat dan ketua Poksus DPR Papua agar kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Pokja (kelompok kerja) untuk menyusun regulasi.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Tercatat sebanyak sembilan point rekomendasi yang dihasilkan dan disepakati bersama seluruh MRP se-Tanah Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Poksus DPR Papua adalah sebagai berikut:

1. Mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik (Parpol) OAP sebanyak 80% dari jumlah kursi DPRP, DPRK/Kota melalui partai politik.

2. Mendorong harmonisasi ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 21 tahun 2021 dalam Undang-undang Partai Politik, Undang-undang Pemilihan Umum, Undang-undang MD3, Undang-undang Pilkada dan KPU.

3. Meminta calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota Orang Asli Papua (OAP).

4. Calon dan anggota DPRRI dan DPD RI Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

5. Mendorong dilakukan amandemen Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2004, Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).

6. Mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak Fraksi Otonomi Khusus dan Kelompok Khusus DPRP.

7. Membentuk asosiasi MRP se-Tanah Papua.

8. Membentuk kaukus DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua.

9. Asosiasi MRP se-Tanah Papua menyepakati pelaksanaan rapat kerja (Raker) selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura.

Diketahui, dokumen tersebut ditandatangani ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi, ketua Dewan Kehormatan MRP Papua Dorlince Mehue, ketua Fraksi Otsus Papua Barat George Karel Dedaida, dan ketua Kelompok Khusus DPR Papua John NR Gobay. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Penangkapan AN di Enarotali Diklarifikasi, TPNPB: Dia Warga Sipil!

0
"Anand Nawipa atau Andarias Nawipa yang ditangkap itu bukan anggota TPNPB. Saya sudah cek semuanya sampai di markas paling bawah. Dia warga sipil. Pemuda biasa. Dia bukan anggota TPNPB. Jadi, ada bilang dia pelaku itu militer kolonial rekayasa semuanya, hoaks itu," ujar Mathius Gobay, panglima Kodap XIII Kegapa Nipouda Paniai, mengklarifikasi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.