ArsipSidang Pra-peradilan Terhadap Kapolres Digelar di PN Jayawiaya

Sidang Pra-peradilan Terhadap Kapolres Digelar di PN Jayawiaya

Sabtu 2015-08-01 04:19:12

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Sidang gugatan pra-peradilan terhadap Kepala Kepolisian Resort Jayawijaya, atas tindakan anggota Polisi yang menembak Roby Erik Pekey, yang dituduh melakukan tindakan pencurian di Wamena, pada 28 Juli 2015, kembali digelar di PN Jayawijaya.

Koalisi Untuk Perdamaian Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, kepada suarapapua.com, menjelaskan, Roby Erik Pekey, melalui pengacaranya menggugat karena penangkapan disertai tiga kali penembakan terhadap dirinya oleh Anggota Polres Jayawijaya, dengan senjata api belum lama ini adalah tindakan yang telah menyalahi aturan hukum.

Oleh sebab itu, Koalisi UPH dan HAM Pegunungan Tengah Papua menyatakan, mendukung upayan pra-peradilan ini dilakukan untuk juga mendukung kerja-kerja pihak kepolisian, serta memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat Jayawijaya.

“Kami berharap hakim PN Wamena benar-benar ambil keputusan dengan tepat,” kata Ketua Koalisi Untuk Perdamaian Pegunungan Tengah, Theo Hesegem, Jumat (31/7/2015).

Sementara itu, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari masing-masing kuasa hukum dan selanjutnya akan disampaikan putusan.

Dalam penegasan, Koalisi Untuk Perdamaian Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua menyampaikan lima hal.

 

Pertama, pihaknya berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Wamena, dan juga pihak Polres Kabupaten Jayawijaya yang memperkenalkan permohonan principle, yaitu Roby Erik Pekey untuk dihadirkan dan menjadi saksi di persidangan.

 

Kedua, terima kasih kepada pihak pengacara, yaitu Ibu Latifa Anum Siregar dari ALDP, Simeon Patirajawane dari LBH Jayapura serta yang tidak hadir, Yan Christian Warinussy dari LP3BH Manokwari, serta Yance Tenouye dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang telah mendampingi pemohon dan membuat kasus ini begitu jelas di pengadilan.

Ketiga, terima kasih kepada seluruh keluarga besar Paniai dan masyarakat Jayawijaya yang telah mendukung pemohon di persidangan serta mengikuti proses persidangan dengan tertib dan aman.

 

Keempat, semua proses sidang akan dinilai untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam perkara gugatan ini. Karena itu, kami berharap hakim PN Wamena untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

Kelima, kami juga berharap proses sidang ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik bagi pemohon maupun aparat Kepolisian Polres Jayawijaya, serta juga sebagai pendidikan hukum bagi seluruh masyarakat Jayawijaya.

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.