ArsipDAP Bisa Lakukan Langkah Hukum ke MK Terkait Kontrak Freeport

DAP Bisa Lakukan Langkah Hukum ke MK Terkait Kontrak Freeport

Sabtu 2012-11-24 15:33:15

PAPUAN, Manokwari — Dewan Adat Papua (DAP) yang merupakan wadah representasi luhur mayoritas rakyat Papua diharapkan dapat terus memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Para pimpinan DAP sendiri harus bersatu, dan terus berjuang mempertahankan hak-hak dasar masyarakat asli Papua.”

 

Pandangan tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, ketika menghubungi redaksi suarapapua.com, Sabtu (24/11) siang ini.

Menurut Warinussy, para pimpinan DAP di Papua harus mengikuti langkah-langkah perjuangan seperti yang diambil pimpinan PP Muhamadiya K.H. Din Syamsudin, beberapa waktu lalu dalam usahanya untuk membela hak-hak dasar rakyat Indonesia.

“Mereka saat itu mengajukan judicial review terhadap Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya hal-hal menyangkut keberadaan BP Migas yang kemudian oleh MK dalam putusannya mengabulkan permohonan tersebut."

Dikatakan oleh Warinussy, tugas DAP adalah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan hak-hak dasar rakyat Papua yang selama ini telah dilanggar oleh Negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah Indonesia melalui pembuatan berbagai kebijakan berbentuk aturan perundangan yang senantiasa merugikan rakyat papua bahkan memarginalkan mereka dari hak asasinya tersebut.

“Salah satu contoh adalah UU No.21 Tahun 2001 yang dalam pelaksanaannya hingga hampir 10 tahun ini yang nyata-nyata banyak menihilkan pemenuhan hak-hak dasar rakyat Papua, tetapi di dalamnya juga terdapat beberapa pasal penting yang juga bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan langkah hukum guna meninjau kembali sejumlah perbuatan hukum yang sudah melanggar hak-hak dasar rakyat Papua.”

Termasuk, kata Warinussy, dalam hal melakukan langkah hukum ke MK dalam mempersoalkan terjadinya pembuatan kontrak karya antara PT.Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1967, beserta landasan hukumnya, maupun kegiatan-kegiatan eksploitasi hutan, laut dan sumber daya alam yang selama ini sangat mengabaikan hak rakyat Papua sesuai amanat serta jiwa dari pasal 33 UUD 1945.

“Langkah legal mesti diambil sejak sekarang ini oleh DAP bersama semua rakyat Papua untuk mengembalikan hak-hak dasarnya guna diatur pengelolaannya dengan baik menurut sistem hukum yang ada dengan tetap menghormati amanat konstitusi negara dan instrumen internasional yang berlaku, baik yang sudah diratifikasi ataupun yang belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,” tutupnya singkat.

Sekedar diketahui, PT Freeport McMorran diijinkan beroperasi di tanah Papua sejak tahun 1967, padahal Papua akan baru bergabung dengan Indonesia melalu Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di tahun 1969.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU...

0
"Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan, kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” ujar Sunardi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.