ArsipKabesma Uncen : Pilgub Tak Boleh Ditunda Lagi

Kabesma Uncen : Pilgub Tak Boleh Ditunda Lagi

Senin 2013-01-14 16:43:45

PAPUAN, Jayapura– Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Cenderwasih (Kabesma Uncen) berharap agar pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua pada tanggal 29 Januari 2013 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh ketua BEM Fisip Uncen, Musye Weror, melalui sambungan telepon selulernya,  Minggu (13/1/2013) kemarin, di Jayapura, Papua.

 

Menurut Weror, dengan adanya penundaan Pilgub hampir selama dua tahun telah terbukti menghamburkan uang rakyat, padahal dana tersebut bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat lainnya.

“Rakyat Papua sudah lama tunggu Pilgub sejak Syamsul Rivai mejabat sebagai Gubernur Caretaker,  namun karena ada tarik ulur antara KPU Papua dan DPRP hingga Pilgub belum pernah terlaksana,” ujar ketua BEM Fisip Uncen ini.

“Dan kini sudah digantikan lagi oleh Constan Karma, yang juga adalah anak asli Papua, maka harapan kami Pilgub bisa dilaksanakan pada waktu yang sudah ditetapkan karena molornya pilgub telah berdampak pada pembangunan di Papua,” ujarnya.

Kabesma  Uncen juga menghimbau kepada msayarakat Papua untuk memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur yang benar-benar mampu memimpin Papua lima tahun kedepan, dan mampu perangi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Papua.

“Masyarakat jangan memilih karena diberikan uang atau benda lainnya, lihat kandidat siapa yang mampu membawah Papua lebih baik di kemudian harinya,” ujarnya.

Adapun enam kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi menurut KPU Papua, Noak Nawipa-Johanes Wop, Lukas Enembe-Klemen Tinal, Habel Suwae-Yop Kogoya, M.R Kambu-Blasius Pakage, Alex Hasegem-Marten Kayoi, Welington Wenda-Weynan Watori.

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.