ArsipDua Saksi Hadiri Sidang Penembakan Pendeta Frederika

Dua Saksi Hadiri Sidang Penembakan Pendeta Frederika

Senin 2013-02-11 09:10:00

PAPUAN, Jayapura — Sidang lanjutan penembakan Frederika Metalmeti oleh oknum anggota TNI di Kabupaten Boven Digoel, Papua, kembali di gelar di Oditur Militer, siang tadi.

Salah satu saksi yang dihadirkan Oditur Militer, Levinus Manggaprouw (27), anggota Polres Boven Digoel, menjelaskan, saat kejadian ia bersama salah satu anak buahnya sedang di pos jaga di Polsek Komba, yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Saya mendengar ada bunyi tembakan sebanyak tiga kali. Kami kemudian mendatangi TKP, dan menemukan mayat pendeta Frederika, dan kemudian kami melaporkan ke Polres Boven Digoel,” ujar Manggaprouw.

Di depan Hakim Ketua Letkolsus Priyo Mustiko (TNI-AU), Hakim Anggota Bambang Wirawan (TNI-AD), dan Hakim Anggota Fentje Ballo (TNI-AL), Manggaprouw juga mengaku tidak begitu mengenal terdakwa maupun korban.

Saksi lainnya, Kepala Distrik Komba, Manyu Warembo (46) menceritakan, saat malam kejadian, sekitar pukul 04.00 WIT, ia telah bangun dan bermaksud ke kamar kecil di belakang rumah, namun ia mendengar teriakan minta tolong sebanyak tiga kali.

“Setelah saya dar kamar kecil, saya masuk ke rumah bangunkan istri dan anak, kemudian kami menggunakan motor menuju TKP, kami kemudian menemukan mayat yang awalnya tidak kami ketahui kalau pendeta wanita Frederika.”

Kemudian, lanjut Komba, ia bersama keluarga kembali ke rumah, dan langsung menelon Polres Boven Digoel untuk melakukan pengecekan di TKP, dan belakangan diketahui kalau korban adalah pendeta Frederika Metalmeti.

Menurut Waremba, rumahnya berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari TKP, sehingga ia dapat mendengar dengan jelas teriakan minta tolong, termasuk bunyi tembakan.

“Namun saya tidak ingat berapa kali bunyi tembakan tersebut karena sedang buru-buru ke rumah untuk bangunkan istri dan anak supaya kami ke TKP,” ujarnya dalam persidangan.

Anis Jembormase, keluarga korban pada kesempatan tersebut berharap proses pesidangan dapat segera dituntaskan, agar keluarga mendapat keadilan atas peristiwa kejahatan kemanusiaan yang dilakukan salah satu oknum anggota TNI.

“Sekarang kami keluarga tidak bisa berbicara banyak karena proses persidangan masih sebatas pemeriksaan saksi, kami sedang menunggu pemeriksaan berkas terdakwa, setelah itu kami akan menentukan langkah apa yang akan diambil jika keadilan bagi keluarga korban tidak ditegakan,” katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, saat membacakan berkas tersangka, terdakwa yang juga anggota Intel Kodim 1711/Boven Digoel, dalam keterangannya mengaku menembak korban sebanyak tiga kali, dan melakukan pemukulan ke wajah korban menggunakan ganggang pistol FN 45 miliknya.

Ketika keluarga menemui salah satu petugas Rumah Sakit yang melakukan otopsi terhadap jenazah korban, ditemukan luka tembak, serta luka memar di sekujur tubuh korban.

Ada tiga tembakan, dikepala korban, dada sebelah kiri, lengan sebelah kanan, kemudian ada luka memar dan sayatan alat tajam di muka korban.

Sidang rencananya akan kembali digelar, Senin (18/2/2013) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh Oditur Militer.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.