ArsipTerkait Kematian Marthinus Yohame, Indonesia Dinilai Langgar DUHAM PBB

Terkait Kematian Marthinus Yohame, Indonesia Dinilai Langgar DUHAM PBB

Selasa 2014-09-16 18:37:00

PAPUAN, Jayapura — Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Papua, menilai, Indonesia telah melanggar sejumlah aturan nasional, maupun internasional terkait kematian Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sorong Raya, Marthinus Yohame, pada pertengahan Agustus lalu.

Peneas Lokbere, Koordinator SKP-HAM Papua merincikan, pertama, sesuai mandat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB, pasal 5, yang berbunyi, “Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi, atau hina”, pasal 9, “Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.”

 

Selain itu, lanjut Lokbere, Indonesia juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pasasl 33, ayat (1) berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, pengukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”

 

Juga, melanggar ayat (2) yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.”

 

Dan yang lebih fatal, lanjut Lokbere, perlindungan HAM diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pasal 45 berbunyi, “Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakan, memajukan, melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia di Papua.”

 

“Kalau kita lihat, Indonesia telah melanggar aturan nasional, internasional, dan bahkan aturan yang dibuat dalam UU Otsus. Karena itu kami minta perhatian komunitas internasional, dalam hal ini PBB,” tegas Lokbere.

 

Sementara itu, Agus Kosay, Wakil Ketua I KNPB mengungkapkan, sejak awal memang keluarga melarang aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Marthinus Yohame.

 

“Polisi beralasan karena belum ada otopsi, padahal sejak jenazah ditemukan pagi hari 26 Agustus 2014, mereka kasih biar saja di rumah sakit sampai sore, setelah keluarga membawa jenazah, mereka minta untuk dibawa kembali ke rumah sakit untuk otopsi, ini tidak masuk akal,” tegasnya.

 

Menurut Kossay, jika Polisi serius melakukan penyelidikan terhadap kematian Yohame, seharusnya melakukan otopsi sejak jenazah ditemukan, dan bukan beralasan di media massa.

 

“Kami juga menolak Polisi melakukan investigasi karena sudah ribuan nyawa orang Papua, terutama anggota KNPB yang ditembak di depan mata, tapi tidak pernah melakukan pengusutan,” tegasnya.

 

Dijelaskan Kossay, ada banyak kasus yang tidak ditangani oleh Polisi Indonesia, seperti kasus pembunuhan kilat terhadap Wakil Ketua I KNPB, Musa Mako Tabuni (31), pada 14 Juni 2012, di Perumnas III, Abepura, Papua.

 

Kasus penembakan terhadap Hubert Mabel (32), anggota KNPB pada 16 Desember 2012, di Wamena, Papua, oleh aparat Kepolisian Resort Wamena.

 

Kemudian, kasus pembunuhan kilat terhadap Terijoli Weya (23), mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Port Numbay, pada 1 Mei 2012, pukul 18.00 WP, di depan Kantor Koramil 1701 Perwakilan Jayawijaya, Abepura, Papua.

 

“Berikutnya terkait penembakan dan pembunuhan kilat terhadap Yesa Mirin (21), mahasiswa Universitas Cenderawasih, pada 4 Juni 2012, pukul 13.30 WP, di Kampung Harapan, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.”

 

“Keempat kasus diatas, dan banyak kasus lainnya tidak pernah dilakukan penyelidikan oleh pemerintah Indonesia. Terjadi impunitas, karena itu kami sudah tidak percaya dengan pemerintah Indonesia dan hukum Indonesia,” katanya.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.