ArsipCabut Laporan Pemidanaan Gustaf Kawer, PTUN Datangi Polda Papua

Cabut Laporan Pemidanaan Gustaf Kawer, PTUN Datangi Polda Papua

Kamis 2014-10-30 00:59:15

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bersama tiga hakim PTUN yang membuat laporan untuk memidanakan Gustaf Kawer, Selasa (29/10/2014) siang, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Papua, untuk mencabut laporan Polisi.

Ketua PTUN, bersama tiga hakim anggota, didampingi kuasa hukum Gustaf Kawer dari Koalisi HAM, Olga Helena Hamadi dan Ivone Tedjuari, melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Papua, sekitar satu jam lamanya perihal pencabutan laporan tersebut.

 

Humas PTUN, Firman, kepada wartawan usai melakukan pertemuaan dengan Wadir Reskrim Polda Papua mengatakan, awalnya telah dilakukan beberapa kali pertemuaan dengan tim dari Gustaf Kawer, dan pada intinya menghendaki persoalan diselesaikan dengan menempuh jalur damai.

 

“Biar bagaimanapun pak Gustaf Kawer ini sama-sama aparat penegak hukum, yang penting sama-sama menghargai kode etik masing-masing dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.”

 

“Kemarin kami sudah membuat kesepakatan, bahwa pada hari ini tim dari koalisi, bersama kami datang untuk pencabutan ini, sedangkan pak Gustaf akan datang ke PTUN untuk menindaklanjuti perdamaiaan setelah laporan dicabut,” kata Firman.

 

Menurut Firman, pada intinya Kepolisian menyetujui inisiatif pencabutan laporan Polisi, namun menyarankan untuk mengantar surat pencabutan dengan tulisan tangan.

 

“Karena disini prosedurnya harus cabut laporan polisi dengan tulisan tangan yang ditempel materai enam ribu, maka besok pagi kami akan datang lagi kesini, dan secara resmi mencabutnya,” kata Firman.

 

Sementara itu, Olga Hamadi, kuasa hukum Gustaf Kawer mengatakan, tujuan kedatangan tim koalisi bersama PTUN ke Polda Papua adalah menyampaikan kesepatakan PTUN dengan pihak Gustaf Kawer, jika persoalan akan diselesaikan secara internal melalui proses perdamaiaan.

 

“Karena laporan harus tulisan tangan, maka besok kami akan datang lagi. Tapi kami disarankan untuk bertemu Direskrim, karena surat tersebut ditujukan kepada beliau, mungkin akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, setelah itu dilakukan pencabutan laporan secara resmi,” kata Olga.

 

Setelah usai melakukan pertemuaan, sekitar pukul 15.00 Wit, hakim PTUN, maupun tim dari Koalisi HAM peduli Gustaf Kawer yang berjumlah belasan orang meninggalkan Markas Polda Papua.

 

“Kami besok akan datang lagi, terus mengawal hingga persoalan ini dapat segera dituntaskan,” ujar Melianus Duwitau, salah satu aktivis HAM yang ikut mendampingi ke Polda Papua.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.