ArsipKomnas HAM Perwakilan Papua Barat Perlu Segera Dibentuk

Komnas HAM Perwakilan Papua Barat Perlu Segera Dibentuk

Jumat 2014-11-28 21:31:15

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan CH Warinussy, mendesak pemerintah membentuk Komisi Nasional Hak Asas Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua Barat di Manokwari, Papua Barat.

“Ini penting, mengingat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Papua Barat, dan Komnas HAM sangat penting untuk dibentuk di provinsi ini,” kata Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Jumat (28/11/2014).

 

Menurut Warinussy, Gubenur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi harus segera berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat Perwakilan Komnas HAM, di Provinsi Papua, untuk kepentingan pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Manokwari, Papua Barat.

 

“Pembentukan Perwakilan Komnas HAM sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia, dan sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM,” kata pengacara senior ini.

 

Menurut Warinussy, selama ini LP3BH menemukan banyak informasi mengenai berbagai bentuk pelanggaran HAM yang berlangsung secara sistematis, dan terstruktur, dan telah masuk dalam agenda pembahasan serius, bahkan mendapat banyak rekomendasi di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa-Swiss.

 

“Hal itu akan senantiasa dibahas dalam setiap moment sidang-sidang Dewan HAM PBB, serta sidang-sidang komisi-komisi atau kelompok-kelompok kerja khusus dalam berbagai aspek HAM, bahkan bukan tidak mungkin bakal menjadi agenda dan dibahas dalam Sidang Umum Majelis Umum PBB pada tahun-tahun mendatang,” ujar Warinussy.

 

Dalam bulan November ini, kata Warinussy, tentunya masih teringat jelas di telinga rakyat Papua mengenai kasus tewasnya Pemimpin Papua, almarhum Theys Hiyo Eluay, pada 10 November, karena diduga dibunuh dengan terlebih dahulu dianiaya. 

 

“Putusan pengadilan menetapkan seorang perwira TNI dan beberapa prajuritnya dari kesatuan Komando Pasukan Khusus TNI yang divonis bersalah dan sempat menjalani hukuman sejenak, lalu kini menghirup udara bebas, bahkan kembali aktif berdinas di lingkungan TNI,” kata Warinussy.

 

Menurut Warinussy, ada kecenderungan terjadinya impunitas yang tak pernah menjadi titik perhatian dari Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk mengatasinya dalam bentuk melahirkan produk hukum sekalipun.

 

“Berkenaan dengan itu, saya desak lembaga rakyat di tanah Papua, seperti Dewan Adat Papu untuk berperan sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku.”

 

“Tujuannya agar dapat mendesak Pemerintah Pusat maupun daerah dalam membentuk Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat, serta pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku,” kata peraih penghargaan internasional di bidang HAM dari Kanada ini.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.