ArsipKepala Suku Yerisiam Gua Gugat Mantan Gubernur Papua di PTUN Jayapura

Kepala Suku Yerisiam Gua Gugat Mantan Gubernur Papua di PTUN Jayapura

Rabu 2015-10-14 04:05:24

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang gugatan terhadap Ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Nabire Baru, yang dikeluarkan Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, di Kampung Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, Papua, akan mulai digelar, Kamis (15/10/2015), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Waena, Heram, Papua.

Pendaftaran gugatan dilakukan oleh Kepala Suku Besar Yerisiam Gua, Daniel Yarawobi, dkk, pada akhir September 2015, yang menuntut PTUN memeriksa IUP No. 142 tahun 2008, yang memberikan ijin kepada PT. Nabire Baru untuk membangun kebun dan pabrik kelapa sawit dengan lahan sebesar 17.000 Hektar.

 

John NR Gobay, Ketua Koalisi Peduli Sawit Nabire (KPS), yang mendampingi suku besar Yerisiam Gua menegaskan bahwa, perlu dilakukan upaya hukum, agar PTUN dapat segera mencabut IUP bagi PT. Nabire Baru yang merugikan hak-hak masyarakat adat suku besar Yerisiam Gua.

 

“Kami minta PTUN cabut ijin tersebut karena IUP dikeluarkan tanpa ada dokumen Analisis Dampak Mengentai Lingkungan (Amdal). Sesuai dengan UU Perkebunan No. 18 tahun 2014, yang berhak mengeluarkan IUP untuk sebuah wilayah Kabupaten adalah Bupati, bukan Gubernur, oleh karena itu kami lakukan upaya hukum minta dicabut,” tegas John.

 

Yang anehnya lagi, menurut John, lima tahun kemudian setelah perusahan dan perkebunan kelapa sawit beroperasi, baru dibuat dokumen AMDAL oleh PT. Nabire Baru.

 

“Perusahan dan pemerintah buat dokumen Amdal hanya formalitas saja, karena perusahan sudah jalan lebih dulu, pembersihan lahan dan penanaman juga sudah diilakukan, termasuk pengambilan kayu-kayu untuk dijual ke daerah luar Nabire, ini yang kami protes,” tegas John.

 

Menurut John, advokasi harus naik ke tingkat yang lebih tinggi, dengan cara mempidanakan IUP tersebut, agar dapat terbuka di pengadilan saat persiangan nantinya.

 

“Kami baru mulai daftarkan gugatan ke PTUN sekarang, karena baru dapat beberapa dokumen, karena ini konsipirasi, sehingga dokumen ini tertutup untuk publik, kalah menang soal lain, tapi upaya hukum harus tetap dilakukan,” tegas John.

 

Menurut John, hal ini juga dilakukan agar aparat penegak hukum di Provinsi, dan Nabire, tidak melemahkan upaya yang selama ini dilakukan oleh masyarakat adat suku Yerisiam Gua.

 

“Karena selama ini perusahaan dan aparat keamanan menuding suku Yerisiam Gua yang melakukan advokasi sebagai Orgaisasi Papua Merdeka (OPM), padahal mereka lakukan perlawanan diatas tanah mereka karena hak-hak adatnya di ambil perusahan,” tegasnya.

 

Pandangan John, mantan Gubernur Papua telah salah mengeluarkan IUP, dan merupakan diluar kewenangan yangbersangkutan, karena UU Perkebunan mengatur bahwa yang berhak mengeluarkan IUP adalah Kabupaten.

 

“Harapan kami PT Nabire Baru sebagai objek gugatan tidak provokasi masyarakat suku Yerisiam Gua, termasuk jangan bikin konflik antar suku, agar kita bisa lihat sama-sama di akhir persidangan,” tegas John.

 

Agenda persidangan pada 15 Oktober 2015 mendatang adalah pemeriksaan berkas gugatan, dengan menghadirikan para pihak yang digugat oleh kepala suku besar Yerisiam Gua.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU...

0
"Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan, kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” ujar Sunardi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.