ArsipPolda Papua Diminta Berikan Jaminan dan Perlindungan Terhadap Kerja-Kerja Pembela HAM

Polda Papua Diminta Berikan Jaminan dan Perlindungan Terhadap Kerja-Kerja Pembela HAM

Minggu 2014-09-21 18:41:45

PAPUAN, Jakarta — Nasional Papua Solidaritas (Napas), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Komite Persiapan Federasi Mahasiswa Kerakyatan (KP-FMK) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi pembela HAM.

“Kami menyayangkan sikap institusi Kepolisian dalam menangani kasus yang berkaitan dengan pembela HAM,” ujar Elias Petege, aktivis Napas, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Minggu (21/9/2014) sore.

 

Menurut Petege, dalam dua minggu terakhir, sejumlah LSM di Jakarta telah menerima informasi terkait upaya kriminalisasi oleh pihak kepolisian terhadap Gustaf Kawer, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap Anum Siregar.

 

“Keduanya pengacara, dan juga aktivis HAM yang selama ini membela orang-orang tertindas di Papua,” ujar Petege.

 

Beberapa tahun belakangan, lanjut Petege, Papua sangat tertutup dari pantauan komunitas internasional, termasuk ruang demokrasi yang terus menerus dibungkam.

 

“Ini jelas-jelas menyulitkan aktivitas para pembela HAM dalam melakukan pekerjaanya dengan baik di Papua. Padahal, secara politik, tidak ada status keamanan khusus yang diberikan pemerintah pada Papua, seperti darurat militer atau sejenisnya.”

 

“Sehingga tindakan-tindakan aparat hukum yang berlebihan terhadap masyarakat sipil adalah hal-hal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, kata Petege, dua kasus yang menimpa para pekerja HAM di Papua terakhir ini menambah daftar panjang bukti bahwa Papua diperlakukan berbeda dalam jaminan terhadap hak berdemokrasi.

 

Terkait kasus Gustaf Kawer, Hariz Azhar, Koordinator KontraS mengatakan, aparat penegak hukum perlu secara cermat membaca Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14, 15 dan 16.

 

“Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Gustaf sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan tersebut dan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sdr. Gustaf sendiri, masih dalam batas–batas membela kepentingan klien, yang mana tindakan tersebut tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata,” tegas Hariz.

 

KontraS, Napas, AMP, dan KP-FMK dalam siaran persnya menuntut, pertama, pemerintah Indonesia diminta memberikan jaminan dan perlindungan bagi para pembela HAM di Tanah Papua dalam melaksanakan kerja-kerjanya, sebagaimana yang telah direkomendasikan dalam Universal Periodic Review pada 2012 lalu, serta memberikan kepastian atas lingkungan yang aman untuk mendukung kerja–kerja Pembela HAM, termasuk jaminan untuk melakukan investigasi independen dan tidak parsial atas tindak kekerasan terhadap Pembela HAM dan memastikan adanya proses hukum.

 

Kedua, Polda Papua agar menghentikan proses kriminalisasi terhadap Gustaf Kawer, mengingat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gustaf masih dalam batas –batas pembelaan terhadap kepentingan klien sebagaimana yang diatur dalam Undang–Undang Advokat.

 

Ketiga, Polres Jayawijaya untuk segera menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan oleh rekan korban, dan melakukan pengusutan untuk mengetahui motif tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Anum Siregar, hal ini penting untuk memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi korban secara adil, dan memastikan tidak ada conflict interest pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan kasus ini, dengan posisi Sdri. Anum Siregar yang tengah mengajuan Praperadilan terhadap Kapolres Jayawijaya

 

Keempat, Polda Papua harus memastikan jaminan perlindungan keamanan terhadap Pembela HAM di Papua secara maksimal, karena kerja – kerja ini dijamin dalam sejumlah instrumen hukum, dan kerja – kerja tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum dan HAM khususnya di Papua.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kasus Laka Belum Ditangani, Jalan Trans Wamena-Tiom Kembali Dipalang

0
"Setelah ada jawaban dari pemerintah Lanny Jaya dan Jayawijaya barulah kami akan buka palang. Sesuai permintaan keluarga korban, babi 105 ekor dan uang empat miliar," ujar Kunilek.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.