ArsipBucthar Tabuni Resmi Jadi Tersangka

Bucthar Tabuni Resmi Jadi Tersangka

Sabtu 2012-06-09 11:58:30

"Buchtar kami tangkap terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan yang telah dilakukannya beberapa waktu yang lalu. Dia kami jerat dengan pasal 170 KUHP, di mana kasus ini sebelumnya ditangani Polres Jayapura Kota dan kita Polda Papua tinggal melanjutkan kasusnya dan dalam waktu dekat ini akan segera kirim berkasnya ke kejaksaan,” demikian penegasan Kabid Humas Polda Papua seperti ditulis JPNN.

Dikatakan, tidak hanya pasal 170 yang dijeratkan kepada Buchtar, namun masih ada beberapa pasal lainnya yang akan dijeratkan kepada Buchtar, sebab Buchtar diduga kuat terlibat dalam segala aksi kekerasan yang telah dilakukan oleh KNPB dalam setiap aksi demo yang dilakukannya.  

Disampaikan juga oleh Kabid Humas, Buctar diancam paling sedikit lima tahun kurungan penjara, namun bisa bertambah sesuai pengembangan.

"Jadi ada juga dugaan kasus makar maupun kasus penghasutan.  Saat ini dia masih di ancam dengan ancaman paling sedikit 5 tahun, jadi bisa di tahan. Namun masih ada kasus yang lain dipastikan akan menyusul untuk dijalaninya," tegas Johannes.

Juru Bicara Internasional KNPB, Victor Yeimo mengatakan bahwa penangkapan Buchtar adalah pengalihan isu yang dilakukan Polda Papua sebab tidak mampu mengungkap berbagai kasus penembakan di tanah Papua.

“Penangkapan Buchtar bersama dua rekannya merupakan skenario Indonesia melalui Polda Papua untuk mengalihkan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri,” tegas Yeimo kemarin.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aksi Hari Aneksasi di Manokwari Dihadang Aparat, Pernyataan Dibacakan di Jalan

0
“Pukul 11. 04 WP pihak keamanan hadirkan pihak DPR PB. Pukul 12. 05 WP, massa aksi kami arahkan untuk menyampaikan orasi politik dari masing-masing organisasi. Akhir dari orasi politik membacakan pernyataan sikap.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.