ArsipYan CH Warinussy: Serahkan Semuanya Pada Proses Hukum

Yan CH Warinussy: Serahkan Semuanya Pada Proses Hukum

Kamis 2012-09-13 10:33:15

Warinussy menegaskan, segala sesuatu menyangkut benar tidaknya tudahan Negara melalui aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Manokwari) terhadap kedua terdakwa akan dibuktikan melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum.

“Semua akan bisa mengetahui siapa sebenarnya yang bersalah, dan atau bisa ikut dipersalahkan nantinya dalam perkara tersebut, jadi kita harus bersabar,” urainya.

Menurut Warinussy, dari model surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipisahkan antara terdakwa Rumadas dan Djitmau, sudah bisa diprediksi bahwa kedua terdakwa masing-masing akan mempertanggung-jawabkan tindakan yang sudah dilakukannya dalam konteks penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Propinsi Papua Barat tersebut.

“Sebagai advokat, saya juga mau menghimbau bahwa  beban pembuktian dalam perkara ini terletak pada JPU yang telah membawa perkara ini hingga ke Pengadilan TIPIKOR,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Warinussy, seharusnya rakyat juga bersama-sama melakukan pengawalan terhadap JPU dalam bagaimana mereka bisa membuktikan apa yang diuraikannya di dalam surat dakwaan tersebut dengan fakta yang sebenarnya.

Demikian juga kedua terdakwa, mereka berhak melakukan pembelaan diri dan berusaha untuk membuktikan bahwa tindakan yang dilakukannya sehingga oleh pihak Kejaksaan dinilai sebagai tindak pidana korupsi adalah tidak benar.

Di pihak lain, kata Warinussy, rakyat juga perlu memberi perhatian dan pengawalan sungguh terhadap Pengadilan TIPIKOR Manokwari yang sedang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar mereka benar-benar bertindak jujur, fair dan adil dalam menyingkap tabir di balik terjadinya perkara ini sejak awal.

Dengan demikian, ditambahkan, maka adalah sangat baik jika bersama menyimak dengan baik eksepsi yang sudah disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Rumadas secara seksama.

“Menurut pandangan saya, dari sisi hukum, eksepsi tersebut bisa menjadi pembanding yang signifikan bagi Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Manokwari untuk memutuskan perkara ini demi kepastian hukum dengan senantiasa memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat di Tanah Papua.”

Sebelumnya diberitakan, tersangka Marten Luther Rumadas diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Sementara Harun Djitmau diduga telah merugikan negara sebesar Rp 7 miliar dari dana bagi hasil minyak bumi dan gas tahun 2005 dan tahun 2006

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

61 Tahun Aneksasi Bangsa Papua Telah Melahirkan Penindasan Secara Sistematis

0
“Kami mendesak tarik militer organik dan non organik dari tanah Papua dan hentikan operasi militer di atas tanah Papua. Cabut undang-undang Omnibus law, buka akses jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya ke tanah Papua,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.