Jumat 2014-07-18 21:40:00
PAPUAN, Jayapura — Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Jayawijaya (FPPMJ) dan Forum Peduli Kawasan Biak (FPKB) menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selama ini tebang pilih dalam penyelesaian berbagai kasus korupsi di tanah Papua.
Adapun pernyataan sikap yang diserahkan kepada Kejati Papua, dan diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidus) Kejati Papua, siang tadi, di Jayapura, Papua.
Â
Pertama, FPKB mempertanyakan Kejaksaan Tinggi Papua terkait pengadaan Listrik Tenaga Surya (LTS) di Kabupaten Supiori tahun 2013, yang sudah ada surat perintah penyelidikan, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Kajari Biak.
Â
“Menurut pengamatan kami ada proses pembiaran. Alasannya mengapa sampai tidak diproses kasus tersebut?†kata FPKB.
Kedua, FPKB mempertanyakan keberangkatan 10 pegawai Kejari Biak ke Bali dalam rangka acara pernikahan anaknya Kejari Biak di Bali, yang dibiayai oleh Pemda Supiori.
Â
“Kami meminta ketegasan dari Kejati Papua untuk segera memeriksa keberangkatan tersebut, dan jangan sampai adanya permainan hukum dalam kasus-kasus korupsi di Kabupaten Biak,†tulis FPKB.
Â
Ketiga, FPPMJ meminta Kejati Papua menjelaskan sejauhmana proses penanganan kasus Raskin di Kabupaten Jayawijaya yang melibatkan semua Kepala Distrik.
Â
“Kasus ini sudah kami laporkan sejak beberapa bulan lalu, namun sejauhmana penanganannya belum kami tahu sampai saat ini,†tulis FPPMJ.
Â
Keempat, FPPMJ mempertanyakan keberangkatan Dinas Pariwisata Jayawijaya ke Jerman.
Kelima, FPKB meminta Kejaksaan Tinggi Papua segera periksa kontraktor pengadaan kapal muat penumpang, Petrus Kafiar, sebab pembelian kapal senilai 25 Miliar ini ada kejanggalan.
Â
Keenam, adanya unsur permainan antara Kejari Biak dengan Kadis Dispenda Biak mengenai kasus penarikan retribusi di Kabupaten Biak Numfor, sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Â
“Kami meminta keseriusan dari Kejati Papua untuk segera periksa Kejari yang tidak profesional.â€
Ketujuh, FPPMJ meminta Kejaksaan TInggi Papua untuk segera membebaskan mantan Kejari Jayawijaya tanpa syarat.
Kedelapan, FPKB mempertanyakan pembangunan kantor perwakilan Kabupaten Supiori di Jayapura, tepatnya di Deplat Dok 9 Jayapura. Â
Â
“Setelah dicek, pembangunan kantor tersebut menjadi rumah milik pribadi dan kerugian 2 Miliar, dimana barang bukti dan laporan sudah diserahkan kepada Kejari Biak tetapi belum ditindaklanjuti.â€
Â
Kesembilan, FPKB menanyakan sudah sejauhmana proses penanganan kasus warsa bantuan dari Mentri PDT senilai Rp 8,3 Miliar.
Â
Kesepuluh, FPKB meminta Kejati Papua untuk memanggil dan memeriksa Kejari Biak, serta memeriksa jaksa-jaksa yang tidak profesional atas laporan kasus dan barang bukti yang sudah ada tetapi tidak pernah ditindaklanjuti.
Â
“Menurut kami ada unsur permainan dan proses pembiaran dan tidak ada ketegasan dalam menangani kasus-kasus korupsi, sehingga kami meminta Kejati Papua segera memeriksa Kejari Biak bila perlu diganti,†ujar FPKB.
Bila sikap pernyataan ini tidak ditindaklanjuti, Koalisi Mahasiswa Papua akan kembali mendatangi Kejati Papua untuk melakukan aksi yang lebih besar.
Â
AGUS PABIKA