ArsipAksi 2 Mei, Polres Jayawijaya Tahan 14 Aktivis KNPB

Aksi 2 Mei, Polres Jayawijaya Tahan 14 Aktivis KNPB

Senin 2016-05-02 11:43:00

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Senin (2/5/2016), sebelas aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Lapago atau Pegunungan Tengah Papua di Wamena ditangkap aparat dari Polres Jayawijaya dan sementara masih ditahan di Polres Jayawijaya.

Penangkapan itu dilakukan pihak kepolisian menyikapi rencana aksi tanggal 2 Mei 2016 oleh aktivis KNPB untuk mendukung ULMWP menjadi anggota penuh MSG dan kegiatan mendukung dukungan dunia internasional kepada Papua Barat di Inggris.

 

Tugi Hilapok, anggota PRD Lapago, kepada suarapapua.com mengatakan, ada 14 anggota KNPB Wilayah Lapago yang ditangkap Polisi dari Polres Jayawijaya. Sebelumnya, kata Tugi, 1 aktivis atas nama Dua Hiluka ditangkap Sabtu (30/2/2016), dan Minggu (1/5/2016) ditangkap pula dua aktivis lain, atas nama Harry Kossay dan Melawan Wantik. (Baca: Jelang Aksi 2 Mei 2016, Polres Jayawijaya Tahan Tiga Aktivis KNPB di Wamena)

 

“Dan hari ini, Senin (2/5/2016) ada 11 aktivis yang ditangkap dan mereka semua sedang ditahan di Polres Jayawijaya,” kata Tugi, Senin (2/5/2016) siang tadi.

 

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP. Semmy Ronny TH Abaa ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui benar ada penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap aktivis KNPB pada hari Sabtu (30/2/2016), Minggu (1/5/2016) dan Senin (2/5/2016) tadi yang rencana melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Jayawijaya.

 

Dikatakan, salah satu aktivis KNPB bernama Dua Hiluka yang ditangkap pada Sabtu lalu tidak berkaitan dengan rencana aksi KNPB Senin ini, tetapi ia ditangkap karena masih berstatus sebagai Daftar Perncarian Orang (DPO) kasus bom di ruang Bangar Kantor DPRD Jayawijaya.

 

Selain itu, Harry Kossay termasuk DPO kasus BOM di Jayawijaya dan Melawan Wantik diamankan karena ia sendiri yang meminta untuk ditahan bersama rekannya di Polres Jayawijaya.

 

“Hari Senin ini kami tahan 10 orang, karena mereka berkumpul di sekretariatnya dengan beberapa aktivitas serta dokumen dan Mardi Hiluka, Wakil Ketua KNPB serta anggotanya, sehingga saya perintahkan amankan yang bersangkutan supaya dalam waktu saya 1×24 untuk membuktikan ada pasal Makar atau tidak. Jadi, semua yang ditangkap 12 orang karena Melawan Wantik dipulangkan,” ungkap Kapolres.

 

Tetapi lanjutnya, Harry Kossay dan Ronal Hiluka ditahan karena mereka tersangkut kasus lama sebagai DPO, dan 10 orang lainnya sedang diperiksa penyidik, jika tidak terbukti, Selasa besok akan dipulangkan.

 

“Intinya, kami sudah melakukan pertemuan dengan mereka sesuai surat mereka hari Jumat lalu bahwa kita tidak memberikan ruang buat mereka lagi, sesuai kebijakan Kapolda dan Pangdam kita tidak buka ruang lagi, karena KNPB dan PRD itu adalah organisasi terlarang tidak sesuai dengan undang-undang negara ini,” pungkasnya.

 

Namun demikian, Pater John Jonga menilai, tindakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian dari Polres Jayawijaya terhadap aktivis KNPB sudah tidak sesuai aturan, sebab negara ini adalah negara demokrasi yang memberikan kebebasan berekspresi. Apalagi, katanya, dua orang aktivis yang ditangkap, Minggu (1/5/2016) hanya bertujuan mengunjungi rekannya yang ditangkap pada Sabtu lalu.

 

“Tindakan aparat kepolisian seperti ini hanya menambah kebencian dan sakit hati kelompok-kelompok Papua dan rakyat Papua. Dan ingat, tindakan ini juga bisa membuat kelompok itu lebih dikenal dan disosialisasikan kemana-mana karena tindakan aparat yang berlebihan,” ujar Pater John.

 

Dia juga menyatakan bahwa memangnya tidak ada cara lain yang harus dilakukan. “Kan banyak cara kan, bisa dengan berdialog atau bicara ke mereka,” tukasnya.

 

Menurut Pdt. Judas Meage, tindakan pihak kepolisian ini sudah diluar dari harapan rakyat, karena negara ini adalah negara demokrasi, sehingga harus berikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat.

 

“Kan lucu, baru merencanakan sudah melakukan penangkapan, termasuk seperti di Jayapura ketika sebar selebaran sudah melakukan penangkapan. Harus berikann kebebasan supaya demokrasi itu benar-benar diwujudkan negara ini,” ujar Meage.

 

 

Editor: Arnold Belau

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Penangkapan AN di Enarotali Diklarifikasi, TPNPB: Dia Warga Sipil!

0
"Anand Nawipa atau Andarias Nawipa yang ditangkap itu bukan anggota TPNPB. Saya sudah cek semuanya sampai di markas paling bawah. Dia warga sipil. Pemuda biasa. Dia bukan anggota TPNPB. Jadi, ada bilang dia pelaku itu militer kolonial rekayasa semuanya, hoaks itu," ujar Mathius Gobay, panglima Kodap XIII Kegapa Nipouda Paniai, mengklarifikasi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.