ArsipKetua KNPB Manokwari Diperiksa, Tak Ditemukan Bukti Makar

Ketua KNPB Manokwari Diperiksa, Tak Ditemukan Bukti Makar

Selasa 2012-11-06 14:06:00

PAPUAN, Manokwari — Tidak ditemukan adanya bukti tindak pidana makar, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Manokwari, Alex Nekenem, yang diperiksa secara intensif, sejak pagi hingga sore tadi, Selasa (06/11), akhirnya tidak ditahan oleh Kepolisian Resort Kota Manokwari, Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan CH Warinussy mengatakan, pada tanggal 03 November 2012, Pihak kepolisian telah memberikan surat panggilan bernomor SP.GIL/842/XI/2012 kepada Alex sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana makar pasal 105 dan 110 KUHP.

Dalam surat tersebut, Alex dinilai paling bertanggung jawab dalam aksi mendukung seminar IPWP di Inggris, yang dilakukan oleh ratusan massa KNPB di depan Kampus Universitas Negeri Papua (UNIPA), pada tanggal 23 Oktober lalu.

Menurut Warinussy, dirinya menilai surat panggilan Polisi sangat aneh dan rancu, sebab seharusnya Alex dipanggil dulu sebagai saksi, dan kemudian ketika ditemukan adanya bukti makar, maka statusnya dinaikan menjadi tersangka.

“Aneh sekali, panggilan pertama langsung dijadikan tersangka, padahal tidak ada bukti-bukti yang ditemukan Polisi saat pemeriksaan,” ujar Warinussy, yang mengaku bersama dua orang pengacara lainnya dari LP3BH mendampingi Alex selama pemeriksaan.

“Mereka tidak punya bukti untuk menjerat Alex sebagai tersangka, karena itu tadi tidak jadi di tahan dan disuruh pulang kembali ke rumah,” jelas Warinussy, saat diwawancarai wartawan di kediamannya, Sanggeng, sore tadi.

Selain menjerat Alex dengan dugaan tindak pidana makar, menurut Warinussy, Alex juga berusaha dijerat dengan KUHP pasal 160 tentang penghasutan, dan 214 tentang melawan penjabat berwenang, namun dari keterangan Alex, Polisi tidak menemukan bukti-bukti untuk menahannya.

Ditambahkan oleh pengacara senior ini, pemanggilan Alex oleh kepolisian dinilainya sebagai upaya untuk mengkriminalisasikan KNPB, dan juga upaya untuk mengkriminalkan kebebasan berpendapat di tanah Papua.

Namun, Warinussy cukup senang sebab Alex sangat kooperatif untuk mendatangi Polres bersama dengan pengacara dari LP3BH dan KontraS Papua yang telah diberikan kuasa untuk mendampinginya.

“Alex sangat kooperatif mendatangi Polres,  jika diperlukan keterangan tambahan, Polisi akan tetap memanggil Alex , namun kali ini melalui pengacara,” kata Warinussy menjawab pertanyaan wartawan soal sikap Alex saat diperiksa.

Alex diperiksa sejak pukul 10.00 WIT pagi hingga pukul 05.54 sore tadi, di Polres Manokwari, Papua Barat.

Dalam aksi yang digelar pada tanggal 23 Oktober lalu, 11 orang anggota KNPB termasuk Alex ditangkap Polisi, empat orang terkena luka tembakan, dan sisanya mendapat pukulan dan siksaan hebat dari aparat di kantor Polisi.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.