ArsipKonflik di Gaza Persoalan Kemanusiaan, Bukan Agama!

Konflik di Gaza Persoalan Kemanusiaan, Bukan Agama!

Rabu 2014-07-16 06:14:00

PAPUAN, Jayapura — Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Cenderawasih, Papua, menegaskan, konflik antar Israel-Palestina yang berlangsung di sepanjang jalur Gaza, merupakan konflik kemanusiaan, dan bukan merupakan konflik agama.

“Konflik di sana bukan semata-mata persoalan agama, namun konflik menyangkut aset Israel yang berada di Palestina, dan sebaliknya demikian,” ujar Stenly Salamahu, Ketua Komisi C MPM Uncen, kepada pers di Cafe Prima Garden, Abepura, Papua, Selasa (15/7/2014).

 

Terkait konflik di Gaza, menurut Stenly, yang perlu ditindaklanjuti oleh Indonesia adalah memberikan bantuan, baik secara moril maupun materil, namun tidak serta-merta mengecam atau mengutuk Israel sebagai biang kerok.

 

“Banyak tokoh nasional yang mengeluarkan pernyataan secara sepihak, perlu dipahami bahwa Indonesia merupakan negara plural, dengan latar belakang berbagai suku, agama dan golongan. Dan jangan sampai pernyataan itu menyulut konflik,” tegas Stenly.

 

Selama ini yang ditakutkan terjadi di Indonesia, lanjut mahasiswa Fisip Uncen ini, yakni, menyangkut isu separatis, konflik multikultural, dan radikalisme agama.

 

“Kami melihat ada kelompok radikalisme yang berujung pada pembakaran-pembakaran gereja di pulau Jawa, oleh sebab itu saya himbau kepada pemerintah Indonesia untuk hentikan kecaman terhadap Israel, dan dapat mengendalikan kelompok ini,” tambahnya.

 

Persoalan-persoalan mendasar yang ada dalam negeri, menurut Stenly, harus menjadi prioritas penuntasannya, secara khusus persoalan di tanah Papua.

 

“Perlu dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), dan membentuk pengadilan HAM Internasional. Ini agar semua pelaku-pelaku kejahatan di tanah Papua dapat diproses secara hukum.”

 

“Saya pikir persoalan cukup banyak di Indonesia, lihat dalam negeri dulu, persoalan Gaza kita serahkan ke PBB, agar dapat dimediasi untuk penyelesaiaan lebih lanjut,” tegas mahasiswa Uncen ini.

 

Ditambahkan oleh rekannya, Steven Runtukahu, masyarakat Papua diminta untuk memperhatikan persoalan di Gaza secara cermat, agar dapat mengambil sebuah kesimpulan yang tidak keliru.

 

“Kami berdua coba luruskan masalah ini karena melihat latar belakang dan akar konflik di Gaza, masyarakat tidak boleh terjebak pada konflik horizontal antar agama. Pemahaman tentang akar sejarah sangat penting,” tegasnya.

 

Dikatakan Steven, pengadilan HAM Internasional perlu dibentuk, terutama untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM di tanah Papua, dan yang berada di wilayah Indonesia lainnya.

 

“Konflik horizontal karena agama juga pernah terjadi di Ambon, Poso, dan beberapa tempat, karena itu perlu dihindari oleh pemimpin negara ini,” ujarnya.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.