ArsipDAW Meepago: Pakta Integritas tentang Pelarangan Miras Perlu Sosialisasi

DAW Meepago: Pakta Integritas tentang Pelarangan Miras Perlu Sosialisasi

Jumat 2016-04-22 12:08:34

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Ketua Dewan Adat Wilayah (DAW) Meepago, Marko Okto Pekey mengatakan, Pakta Integritas tentang pelarangan peredaran Miras tersebut segera disosialisasikan hingga masyarakat luas di seluruh Tanah Papua.

“Disini dibutuhkan tindakan kongkrit para bupati tentu akan diawasi DPRD untuk aktif dalam sosialisasikan Perda ke masing-masing daerah,” kata Pekei melalui sambungan telepon kepada suarapapua.com dari Yogyakarta, Jumat (22/4/2016).

 

Menurut Okto, masalah Miras ialah persoalan selera dan daya tahan tubuh. Artinya, orang mau konsumsi Miras karena selera. Namun dampaknya dapat mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bersama di masyarakat.

 

“Kalau sudah begitu, apakah harus dipertahankan? Tentu tidak. Saya kira semua masyarakat sepakat untuk melarang peredaran miras di Papua,” ujar Marko.

 

Dalam konteks Papua, kata dia, Miras telah menyebabkan dampak yang luar biasa seperti kehancuran ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, mengganggu kenyamanan hidup bersama, tindakan amoral hingga kematian, serta menumbuhkan perilaku malas bekerja.

 

“Pada prinsipnya pakta integritas tentang pelarangan Miras mesti didukung oleh semua pihak,” ujar Pekei.

 

Suara kontra oleh sejumlah pengusaha di Jayapura beberapa hari lalu, menurut Pekei, memang bisa dipahami dari sisi kepentingan bisnis, namun apakah bisnis tersebut berdampak positif atau tidak. Telah memberi pendidikan hidup sehat dan aman atau tidak? Barangkali persoalan ini mesti disadari pengusaha karena pelarangan ini tentu demi kepentingan publik.

 

“Pihak lain tidak bisa memberi solusi lain karena secara formal, Pemprov Papua dan DPR Papua telah mengeluarkan aturan formal. Oleh karena itu, pihak lain hanya memperkuat aturan formal yang secara legal melarang produksi, mengedarkan dan menjual miras,” jelas Pekei.

 

“Namun, soal pakta integritas itu sendiri, kami Dewan Adat Wilayah Meepago belum dapat konsepnya. Demikian pula masyarakat secara luas belum tahu isi aturan tersebut. Dengan demikian, Pemkab dan Pemkot di Papua segera sosialisasikan aturan tersebut,” imbuhnya. 

 

Sementara itu, wakil ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Tota Mapiha, Daniel Tebay mengatakan, Pakta Integritas yang dibuat pemerintah Provinsi Papua itu harus ditindaklanjuti oleh seluruh bupati/walikota se-Papua, fungsi pengawasan DPRD juga harus aktif.

 

“Untuk pengawasan tidak hanya bupati, DPRD, tetapi harus dilibatkan juga semua komponen yang peduli soal kemanusiaan, misalnya lembaga-lembaga kemasyarakatan, keamanan, pemerintah, agama,” kata Tebay.

 

“Kami nyatakan libatkan kelembagaan kemasyarakatan itu supaya Perda tentang pelarangan berjualan minuman keras itu benar-benar nyata di publik dan terwujud impian semua orang di Papua untuk bebas dari genggaman mesin pembunuh yang bernama minuman keras itu,” ujarnya.

 

 

Editor: Arnold Belau

 

YOHANES KUAYO

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.