ArsipPersipani dan Persikos Gagal ke 6 Besar Divisi I 2014

Persipani dan Persikos Gagal ke 6 Besar Divisi I 2014

Kamis 2014-09-04 22:47:15

PAPUAN, Jayapura — Dua tim sepakbola asal Tanah Papua, Persipani Paniai dan Persikos Kota Sorong, gagal ke babak 6 besar Divisi I PSSI musim 2014, setelah dikalahkan lawan-lawannya pada tiga pertandingan yang dilakoni di Yogyakarta.

Dibanding Persipani Paniai, kekalahan telak justru dialami Persikos Kota Sorong. Dari tiga kali main, tiga kali pula kalah dengan skor mencolok.

 

Di pertandingan terakhir, Rabu (3/9/2014) sore kemarin di Stadion Sultan Agung Bantul, Yogyakarta, tim asuhan Valdo Tutuhatunewa dihajar PS Badung Bali 6-1. Yusuf Kaikai menyumbang gol hiburan bagi Persikos.

 

PS Badung dengan demikian mendampingi Cilegon United FC lolos ke babak 6 besar dari Grup S. Sayang bagi Persikos. Hasil buruk tim asal Kota Sorong ini justru bertolakbelakang dengan janjinya di hadapan masyarakat dan pemerintah daerah sebelum bertolak ke Kota Gudeg.

 

Bagi Valdo dan timnya, perjuangan cukup panjang sejak dari babak penyisihan grup, wilayah hingga 12 besar, berakhir dengan hasil menyedihkan. Persikos tahun ini belum mampu menjawab target ke Divisi Utama Liga Indonesia.

 

“Kami sangat kecewa,” kata pelatih Persikos melalui telepon seluler dari Yogyakarta, Kamis pagi.

 

Setelah dua kali kalah, Valdo menilai pola permainan para pemainnya di laga ketiga menghadapi PS Badung tidak berkembang baik. Hal itu menurutnya, diakibatkan dua gol tercepat tim lawan membuat down mental penggawanya hingga hilang konsentrasi bermain. Ia beri jempol sama PS Badung yang tampil luar biasa.

 

Tak terkecuali Persipani Paniai, yang sejatinya punya kans untuk lolos ke 6 besar jika meraih poin atas Perseden Denpasar, justru tak berhasil. Di luar dugaan, tim asuhan Nias Mote kalah 2-1 dari tim yang sudah jelas-jelas siap angkat koper karena kalah telak dalam dua pertandingan sebelumnya.

 

Bertanding di Stadion Maguwoharjo Sleman Yogyakarta, Rabu (3/9/2014) sore, dua gol Perseden diborong Made Anta Wijaya dan Samsul Pellu. Sedangkan gol penggembira bagi Persipani dicetak striker Agustinus Keiya pada menit 62 babak kedua.

 

Dua kali seri dan satu kali kalah, posisi Persipani turun ke juru kunci Grup U dengan poin 2. Tim asal Kabupaten Paniai ini harus mengubur impiannya. Menyusul Persikos pulang kosong ke Tanah Papua.

 

Meski gagal menggapai target, “Laskar Koteka dari Wissel Merren” –julukan Persipani Paniai– telah mencatatkan sejarah baru di persepakbolaan nasional sejak tim dibentuk tahun 2002 silam. Baru tahun ini bermain di Pulau Jawa setelah melewati serangkaian pertandingan dalam dua babak penyisihan di Stadion Bas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Juni 2014.

 

Kekalahan menyakitkan dari Perseden tidak lantas mematahkan semangat skuat Persipani. Ini justru dijadikan pengalaman berharga untuk terus memantapkan tim kembali berlaga di kompetisi tahun 2015.

 

Bagi Perseden, laga terakhir jelas tak ada artinya jikapun menang. Namun demi harga diri, kemenangan menjadi harga mati dan itu telah mereka buktikan. Tim asal Bali ini keluar dari dasar klasemen akhir.

 

Pelatih Perseden Denpasar, Nyoman Ambara kepada wartawan usai pertandingan mengungkapkan rasa bangganya sama pemain karena sukses mengunci pintu Persipani Paniai.

 

Dua tim dari Grup U yang lolos ke 6 besar adalah Perserang Serang dan Persibas Banyumas. Ini setelah pada partai terakhir di stadion Sultan Agung, kemarin sore, berkesudahan imbang 1-1.

 

Dengan itu, Perserang juara grup dengan raihan 5 poin, hasil 1 kali menang dan 2 kali imbang. Hanya selisih gol, Persibas juga melaju dengan predikat runner-up.

 

Sedangkan di Grup T, Persibat Batang menang 3-1 atas Persatu Tuban dalam duel pamungkas tadi malam di Stadion Sultan Agung. Keduanya lolos ke babak 6 besar.

 

Adapun 12 tim berkompetisi pada babak 12 besar Divisi I sejak Sabtu (30/8/2014) lalu. Enam tim yang lolos, selanjutnya akan saling bentrok lagi untuk merebut dua tiket promosi ke Divisi Utama pada musim depan.

 

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.