ArsipMasyarakat Minta Kapolsek KP3 Laut Mimika Tidak Diganti

Masyarakat Minta Kapolsek KP3 Laut Mimika Tidak Diganti

Senin 2015-02-02 18:39:30

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masyarakat di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, berharap, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) KP3 Laut, Pelabuhan Paumako, Timika, Iptu Frits Erari, untuk tetap bertugas di wilayah tersebut.

“Alasan kami jelas, perwira Polri ini sudah menyatu dengan kami, terutama bagi yang setiap hari mencari nafkah di pelabuhan ini,” kata Gerson Meno Imbir, Sekjen Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA) melalui rilis yang diterima media ini, Senin (2/2/2015).

 

Imbir menegaskan, Iptu Frits Erari adalah sosok Kapolsek yang tidak tergantikan, apalagi dalam menangani pelabuhan yang merupakan pintu masuk suatu daerah dan tentu berkaitan dengan banyak aspek di dalamnya.

 

“Kita tahu bersama di wilayah pelabuhan itu, dulunya sering terjadi masalah. Baik itu konflik antara masyarakat dengan petugas hingga aksi pemalangan oleh pemilik ulayat.”

 

"Tetapi di masa kepemimpinan Frits Erari, hal ini bisa diredam. Berbagai aktivitas di atas pelabuhan milik pemerintah itu dapat berjalan dengan normal,” kata Imbir.

 

Selain itu, Imbir juga menyebutkan sejumlah prestasi yang sudah diraih Iptu Frits Imbir yang selama bertugas di Pelabuhan Poumako, berhasil menggagalkan berbagai upaya aksi kejahatan. 

 

Baik penyelundupan minuman beralkhohol, hingga aksi pencurian di wilayah pelabuhan dapat ditekan.

 

“Untuk itu, Iptu Frits Erari sudah pantas dipertahankan untuk bertugas sebagai Kapolsek KP3 Laut,” harap Imbir.

 

Imbir juga meminta Kapolda Papua untuk mendengar aspirasi ini, sebab mencari seorang pemimpin yang dekat dan mengerti dengan masyarakat sekitar tidaklah mudah.

 

Senada dengan Imbir, Tokoh Agama dari GPI Kabupaten Mimika, Rudi Lekatompessy juga menyatakan dukungannya supaya Iptu Frits Erari tetap dipertahankan sebagai Kapolsek KP3 Laut Pelabuhan Poumako, sebab selama ini sudah banyak membawa perubahan di sektor keamanan di pelabuhan tersebut.

 

“Sudah banyak yang Frits Erari lakukan. Beberapa diantaranya adalah penggagalan penyelundupan miras maupun aksi kejahatan lainnya, baik itu dari penduduk luar yang datang melalui pelabuhan, maupun para kriminal yang coba melarikan diri melalui jalur laut atau pelabuhan,” ucap Lekatompessy.

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

MINERVA MIRABAL

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.