Rabu 2012-11-07 14:02:45
PAPUAN, Manokwari — Penyelenggaraan kebijakan Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelenggaraan pembangunan sebagai upaya memecahkan persoalan sosial-politik, budaya dan ekonomi di Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) melalui Otonomi Khusus.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 sudah saatnya segera di evaluas dengan melibatkan semua komponen rakyat Papua dan Pemerintah Daerah serta parlemen lokal di Papua dan Papua Barat.
Demikian penegasan Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Rabu (07/11) siang tadi.
Menurut Warinussy, evaluasi UU Otsus merupakan salah satu amanat dari pasal 78 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah terdengar dilaksanakan.
Karena itu, menurutnya, melalui evaluasi inilah akan dapat diperoleh pemahaman yang sungguh tentang masalah-masalah yang selama ini menyebabkan rakyat Papua senantiasa menyatakan bahwa otonomi khusus telah gagal.
Juga dapat diketahui, apakah benar segenap sumber daya yang telah dikerahkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini telah menyentuh pada sasaran yang dikehendaki ataukah tidak.
"Sebab, sebagaimana diketahui bahwa tujuan pengerahan sumber daya dalam bentuk dana untuk penyelenggaraan kebijakan otonomi khusus adalah untuk memberi penguatan pada aspek perlindungan jati diri dan hak-hak dasar orang asli Papua sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.
Disamping itu, lanjutnya, apakah otonomi khusus sudah menjawab pula tujuan penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu (sebelum, pada saat dan pasca PEPERA Tahun 1969).
“Dan apakah sudah dibentuk pengadilan hak asasi manusia di tanah Papua dan Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).
“Ini semua merupakan hal-hal krusial dan penting yang semestinya menjadi perhatian utama dan dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat sebagai amanat utama pelaksanaan otonomi khusus itu sendiri,†tegas pengacara senior ini.
Warirnussy menambahkan, bagaimanapun evaluasi atas penyelenggaraan otonomi khusus adalah sesuatu amanat hukum yang semestinya mendapat perhatian utama dari pemerintah daerah, sehingga menurut sudah sewajarnya jika rakyat Papua dari berbagai komponen bersatu dan mendesak pemerintah daerah guna mempersiapkan dan segera mentgegelar evaluasi tersebut dalam waktu dekat.
“Jikalau pemerintah tidak melakukan hal itu dengans segera, maka sebenarnya rakyat Papua dapat mengambil langkah hukum yang dipandang perlu untuk menggugat pemerintah daerah sesuai aturan perundangan yang berlaku,†tutupnya.
OKTOVIANUS POGAU